30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU Kabupaten Batubara Syaratkan 24.898 Dukungan

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
Ketua KPU Batubara Divisi SDM dan Permas, Taufik Abdi Hidayah.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati 2018 melalui jalur perorangan pada 25-29 November 2017 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Taufik Abdi Hidayah, pada sosialisasi terhadap 151 kepala desa dan lurah di Aula Sujono Giatmo Kompleks SMK Budi Dharma Indrapura, Kamis (16/11).

Menurut Taufik, untuk syarat dan ketentuan diberlakukan berpedoman pada aturan KPU Nomor: 303/PP.03-Pu-Kab/1219/XI/2017, tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Batubara, Jalan Perintis Kemerdekaan No 83, Kelurahan Limapuluh.

“Jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 24.898 dukungan,” ungkap Taufik.

Sementara itu, KPU Batubara juga melangsungkan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti para pimpinan dan pengurus parpol se-Kabupaten Batubara dan Panwaslu. Bimtek yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 kepada pengurus partai politik se-Kabupaten Batubara ini digelar di ruang pertemuan Singapore Land Water Park, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Ketua KPU Kabupaten Batubara, Muksin Khalid mengatakan, berdasarkan tahapan, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para pengurus partai politik tentang pendaftaran dan administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019. “Yang menjadi pembahasan, pertama penerapan jadwal, partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan tatacara verifikasi serta penggunaan sistem aplikasi juga partai politik,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, ada 5 langkah yang harus dilalui partai politik calon peserta Pemilu 2019, yakni pendaftaran, penelitian, verifikasi, faktual, dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual. “Kami berharap kepada partai politik di Batubara sudah memiliki sekretariat dan gedung yang jelas agar mudah melakukan verifikasi,” pungkas Muksin. (mag-6/saz)

 

 

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
Ketua KPU Batubara Divisi SDM dan Permas, Taufik Abdi Hidayah.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati 2018 melalui jalur perorangan pada 25-29 November 2017 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Taufik Abdi Hidayah, pada sosialisasi terhadap 151 kepala desa dan lurah di Aula Sujono Giatmo Kompleks SMK Budi Dharma Indrapura, Kamis (16/11).

Menurut Taufik, untuk syarat dan ketentuan diberlakukan berpedoman pada aturan KPU Nomor: 303/PP.03-Pu-Kab/1219/XI/2017, tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Batubara, Jalan Perintis Kemerdekaan No 83, Kelurahan Limapuluh.

“Jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 24.898 dukungan,” ungkap Taufik.

Sementara itu, KPU Batubara juga melangsungkan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti para pimpinan dan pengurus parpol se-Kabupaten Batubara dan Panwaslu. Bimtek yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 kepada pengurus partai politik se-Kabupaten Batubara ini digelar di ruang pertemuan Singapore Land Water Park, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Ketua KPU Kabupaten Batubara, Muksin Khalid mengatakan, berdasarkan tahapan, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para pengurus partai politik tentang pendaftaran dan administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019. “Yang menjadi pembahasan, pertama penerapan jadwal, partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan tatacara verifikasi serta penggunaan sistem aplikasi juga partai politik,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, ada 5 langkah yang harus dilalui partai politik calon peserta Pemilu 2019, yakni pendaftaran, penelitian, verifikasi, faktual, dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual. “Kami berharap kepada partai politik di Batubara sudah memiliki sekretariat dan gedung yang jelas agar mudah melakukan verifikasi,” pungkas Muksin. (mag-6/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/