25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kapal Hiu Indonesia Tangkap 5 Kapal Vietnam

BELAWAN- Kapal Patroli Hiu 004 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Belawan, menangkap lima kapal illegal fishing asal Vietnam, Kamis (19/5) lalu.

Saat melaksanakan patroli, kapal patroli Hiu 004 yang dinahkodai Samuel Sandi melaksanakan patroli di WPP-RI Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, mencurigai kelima kapal asal Vietnam telah melakukan tindak pidana perikanan.

Kelima kapal Vietnam yang ditangkap, Kapal BV 4433 TS dan BV 5533 TS pada koordinat 03°39,07 ‘N-110°01,05’E, Kapal BV 5592 TS dan BV 5593 TS pada koordinat 03°43,21‘N-110° 04,30’ E serta Kapal BV 0492 TS di koordinat 03° 50,11 ‘ N-110° 04,30’E.

Menurut nahkoda Kapal Patroli Hiu 004 Samuel Sandi, Rabu (25/5), dari kelima kapal, terdapat 32 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangasaan Vietnam, masing-masing, kapal BV 4433 TS 11 orang, BV 5533 TS 3 orang, BV 5592 TS 3 orang, BV 5593 TS 12 orang serta kapal BV 0492 TS 3 orang.

Sandi menuturkan, selain menjaga keamanan dalam kawal ke pelabuhan terdekat, anak buah kapal  non justitia juga di deportasi dengan menggunakan Kapal-kapal tersebut.

“Kapal-kapal itu tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl. Akibatnya, kelima kapal Vietnam itu terjerat pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” ujar Sandi.

Masih Sandi, kelima kapal tersebut akan di Adhock ke Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarempa. “Rencananya, hari ini (25/5), akan diserahterimakan dengan Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Muhktar, membenarkan penangkapan kelima kapal asal Vietnam di perairan laut Cina Selatan dan diserahterimakan ke Kepala Satuan kerja (Satker) Pengawasan untuk proses lebih lanjut.

Dia mengakui, upaya pengawasan terhadap perairan laut Indonesia perlu terus ditingkatkan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya, “Perairan Indonesia perlu terus dijaga dari kemungkinan aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing,” tandasnya.(mag-11)

BELAWAN- Kapal Patroli Hiu 004 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Belawan, menangkap lima kapal illegal fishing asal Vietnam, Kamis (19/5) lalu.

Saat melaksanakan patroli, kapal patroli Hiu 004 yang dinahkodai Samuel Sandi melaksanakan patroli di WPP-RI Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, mencurigai kelima kapal asal Vietnam telah melakukan tindak pidana perikanan.

Kelima kapal Vietnam yang ditangkap, Kapal BV 4433 TS dan BV 5533 TS pada koordinat 03°39,07 ‘N-110°01,05’E, Kapal BV 5592 TS dan BV 5593 TS pada koordinat 03°43,21‘N-110° 04,30’ E serta Kapal BV 0492 TS di koordinat 03° 50,11 ‘ N-110° 04,30’E.

Menurut nahkoda Kapal Patroli Hiu 004 Samuel Sandi, Rabu (25/5), dari kelima kapal, terdapat 32 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangasaan Vietnam, masing-masing, kapal BV 4433 TS 11 orang, BV 5533 TS 3 orang, BV 5592 TS 3 orang, BV 5593 TS 12 orang serta kapal BV 0492 TS 3 orang.

Sandi menuturkan, selain menjaga keamanan dalam kawal ke pelabuhan terdekat, anak buah kapal  non justitia juga di deportasi dengan menggunakan Kapal-kapal tersebut.

“Kapal-kapal itu tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl. Akibatnya, kelima kapal Vietnam itu terjerat pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” ujar Sandi.

Masih Sandi, kelima kapal tersebut akan di Adhock ke Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarempa. “Rencananya, hari ini (25/5), akan diserahterimakan dengan Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Muhktar, membenarkan penangkapan kelima kapal asal Vietnam di perairan laut Cina Selatan dan diserahterimakan ke Kepala Satuan kerja (Satker) Pengawasan untuk proses lebih lanjut.

Dia mengakui, upaya pengawasan terhadap perairan laut Indonesia perlu terus ditingkatkan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya, “Perairan Indonesia perlu terus dijaga dari kemungkinan aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing,” tandasnya.(mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/