BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Erwin Nasution akhirnya menemui wartawan Sumut Pos ke lobi kantornya, Selasa (26/5) pukul 10.30 WIB. “Ya, sudah dikirim Jum’at (22/5),” ujar Erwin.
Menurut Juru Bicara Korps Adhyaksa Kota Rambutan ini, memang belum disposisi ke Kajari Binjai, Andri Ridwan.
“Pak Kajari juga belum nunjuk jaksanya,” tambah dia.
Ditanya lebih jauh nomor SPDP yang dikirim penyidik Pidana Umum Polres Binjai, Erwin menjawab tidak tahu. “Dikirimnya kan hari Jum’at, sudah mau dekat libur. Pak Kajari juga belum lihat. Inilah baru dilihatnya pas ketepatan hari pertama masuk (kerja setelah Libur Lebaran),” kata dia.
“Ya kita pelajari nanti. Siapa (jaksa) yang ditunjuk akan memantau perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Binjai, sempat ogah menemui wartawan Sumut Pos yang datang ke kantornya, Selasa (26/5) pagi. Tujuan Sumut Pos datang ingin melakukan konfirmasi lanjutan terkait apakah sudah dikirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan terhadap 4 oknum pengurus Organisasi Kepemudaan di Binjai yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha.
Diketahui, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 11 oknum pengurus OKP diduga terkait pemerasan terhadap rekanan yang melakukan pengerjaan lining atau bronjong di belakang rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan 4 tersangka.
Adalah, Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai) dan Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai). Barang bukti yang disita polisi sebesar Rp7,5 juta.
Oleh polisi, 4 tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (ted)