28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Pelepasan Lahan Sport Center Sesuai Prosedur dan Transparan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Mulai dari Undang-undang Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres Nomor 71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja dalam Dialog Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5). Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektarn

untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut. Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti panitia pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas ini, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai, Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya, diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024. Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut.

“Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda, murni Rp152 miliar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (*/sih/adz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Mulai dari Undang-undang Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres Nomor 71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja dalam Dialog Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5). Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektarn

untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut. Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti panitia pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas ini, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai, Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya, diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024. Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut.

“Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda, murni Rp152 miliar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (*/sih/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/