28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Nelayan Rangkap Jual Sabu-sabu

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Rahmat dan Nasir saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Berdalih penghasilan dari menangkap ikan di laut tak mencukupi, 2 nelayan nekad menjual sabu. Alhasil, Rahmat Saleh (39) dan Nasir (35) meringkuk di balik jeruji Polsek Labuhan Ruku.

Mereka mengaku tak mampu menutupi kebutuhan keluarga, apa lagi kebutuhan anak-anak yang menjadi beban yang harus diselesaikan. “Terpaksalah jual sabu untuk jadi penghasilan tambahan. Kalau diharap dari gaji sebagai buruh di kapal penangkap ikan, tak cukup untuk biaya anak dan istri,” tutur Rahmat, warga Jalan Pantai Terang Bulan, Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (23/11) lalu.

Hal senada juga diakui temannya, Nasir, warga Dusun I, Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram. “Mau kerja bangunan tak ada yang menerima, sembako semua mahal, ya terpaksa jual sabu-sabu,” akunya.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M Harahap mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di satu rumah kosong Jalan Terang Bulan, Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram pada 22 September lalu, sekira pukul 21.30 WIB. “Saat diperiksa, petugas mendapat tujuh paket sabu-sabu dan empat plastik klip transparan,” pungkasnya. (mag-6/han)

 

 

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Rahmat dan Nasir saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Berdalih penghasilan dari menangkap ikan di laut tak mencukupi, 2 nelayan nekad menjual sabu. Alhasil, Rahmat Saleh (39) dan Nasir (35) meringkuk di balik jeruji Polsek Labuhan Ruku.

Mereka mengaku tak mampu menutupi kebutuhan keluarga, apa lagi kebutuhan anak-anak yang menjadi beban yang harus diselesaikan. “Terpaksalah jual sabu untuk jadi penghasilan tambahan. Kalau diharap dari gaji sebagai buruh di kapal penangkap ikan, tak cukup untuk biaya anak dan istri,” tutur Rahmat, warga Jalan Pantai Terang Bulan, Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (23/11) lalu.

Hal senada juga diakui temannya, Nasir, warga Dusun I, Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram. “Mau kerja bangunan tak ada yang menerima, sembako semua mahal, ya terpaksa jual sabu-sabu,” akunya.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M Harahap mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di satu rumah kosong Jalan Terang Bulan, Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram pada 22 September lalu, sekira pukul 21.30 WIB. “Saat diperiksa, petugas mendapat tujuh paket sabu-sabu dan empat plastik klip transparan,” pungkasnya. (mag-6/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/