LUBUKPAKAM- Rudi Chairuddin alias Udin (36) warga Desa Rampahkiri Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polsek Tanjungmorawa karena mengaku sebagai rasul, Selasa, (25/6). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran agama sesat. Ia ditangkap bersama rekannya, Burhanuddin (36) warga dusun III Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa yang ikut membantu menyebarkan ajaran agama yang mereka anut.
Saat ditanyai wartawan, Rudi Chairuddin mengaku menjadi Rasul sejak 2007 dimana dirinya mendapat wahyu dari Allah. Agama yang ia anut adalah Islam Kaffah (berserah diri). Meski ia juga mempercayai Alquran sebagai kitab sucinya, namun dia mengaku tidak mempercayai hadis.
“Pada 2007 itu saya masih di Jambi, pada malam harinya saya diangkat jadi rasul oleh Malaikat Jibril,” ujar Rudi Chairuddin.
Sementara, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, ajaran yang dianut Rudi Chariddin itu sesat.
Dalam surat MUI dalam bernomor : 01/DP.P.II.25/F/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 menetapkan bahwa Rudi Chairuddin alias Udin yang mengakui dirinya sebagai rasul dan menginkari sunah, serta mengubah Syahadat dengan memasukan namanya di antara Syahadat itu.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Telly Alvin Sik mengatakan, tersangka Rudi Chairuddin alias Udin dijerat pasal 156 a huruf a dari KUHPidana tentang penodaan agama. “ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.(btr)
LUBUKPAKAM- Rudi Chairuddin alias Udin (36) warga Desa Rampahkiri Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polsek Tanjungmorawa karena mengaku sebagai rasul, Selasa, (25/6). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran agama sesat. Ia ditangkap bersama rekannya, Burhanuddin (36) warga dusun III Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa yang ikut membantu menyebarkan ajaran agama yang mereka anut.
Saat ditanyai wartawan, Rudi Chairuddin mengaku menjadi Rasul sejak 2007 dimana dirinya mendapat wahyu dari Allah. Agama yang ia anut adalah Islam Kaffah (berserah diri). Meski ia juga mempercayai Alquran sebagai kitab sucinya, namun dia mengaku tidak mempercayai hadis.
“Pada 2007 itu saya masih di Jambi, pada malam harinya saya diangkat jadi rasul oleh Malaikat Jibril,” ujar Rudi Chairuddin.
Sementara, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, ajaran yang dianut Rudi Chariddin itu sesat.
Dalam surat MUI dalam bernomor : 01/DP.P.II.25/F/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 menetapkan bahwa Rudi Chairuddin alias Udin yang mengakui dirinya sebagai rasul dan menginkari sunah, serta mengubah Syahadat dengan memasukan namanya di antara Syahadat itu.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Telly Alvin Sik mengatakan, tersangka Rudi Chairuddin alias Udin dijerat pasal 156 a huruf a dari KUHPidana tentang penodaan agama. “ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.(btr)