SUMUTPOS.CO – Faisal Nasution, suami Mirnawati Boru Lubis (23), pencuri bayi dari ayunan, mengaku masalah anak yang tidak hadir dalam tiga tahun perkawinan mereka, sebenarnya tidak pernah dipermasalahkannya. Begitu juga dengan pihak keluarga yang sama sekali tidak pernah memaksa untuk cepat dikaruniai anak.
“Mungkin itu perasaannya saja. Sebab, adik saya sudah dua anaknya. Dan, itu bisa menjadi penyebab mengapa ia melakukannya. Lagian soal anak itu kan urusan Tuhan. Saya serta keluarga sama sekali tidak pernah memaksa untuk dikaruniai anak. Kalau memang belum rezeki, ya apa boleh buat,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus jurusan Padanglawas-Panti itu.
Namun, yang membuat Faisal kesal kepada istrinya adalah, mengapa ia begitu nekat melakukan perbuatan tersebut. Pasalnya, jika ingin memiliki anak bisa dicari alternatif lain.
“Kan masih bisa kita adopsi anak jika kita ingin punya anak. Entah itu dari panti asuhan, atau anak siapa saja. Jadi mohon adek ngomong yang sejujurnya sama bapak-bapak polisi ini, biar jelas semuanya. Enggak pernah abang suruh adek sampai berbuat seperti ini,” ucapnya kepada istrinya.
Menurut Faisal, sepuluh bulan yang lalu istrinya mengaku sedang hamil dan ia pun merasakannya dengan melihat kondisi perut (Mirna) yang semakin hari semakin besar. Namun sayangnya, Mirna sama sekali tidak pernah mau dibawa ke dokter atau bidan untuk diperiksa.
“Itulah pak, asal mau saya bawa ke bidan atau ke dokter selalu banyak alasannya. Memang saya lihat perutnya semakin membesar, tapi tak pernah mau dibawa berobat,” ujarnya.
Lucunya lagi, terang Faisal, Istrinya Mirna lebih senang dibawa ke dukun daripada diperiksa petugas medis.
“Itulah, lebih senang lagi dia (istrinya, Red) dibawa berobat ke dukun. Memang ada beberapa kali saya bawa. Kata dukun itu memang benar kalau istri saya sedang hamil,” tegasnya lagi.
Faisal mengaku masih tetap mencintai istrinya meski perempuan yang dinikahinya itu harus merasakan dingin jeruji besi lapas Salambue nantinya.
“Meskipun istriku bersalah aku tetap mencintainya. Dan, kepada keluarga bayi, kami memohon maaf sebesar-besarnya,” pungkas pria yang sebelum menikah sempat berpacaran selama 1 tahun dengan istrinya itu.
Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Budi Hariyanto mengimbau kepada seluruh warga di wilayah hukumnya untuk tetap waspada terkait adanya aksi pencurian bayi yang baru kali pertama terjadi di Kota Psp ini.
Begitu juga dengan pelaku, pihaknya akan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 83 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 83 undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 83 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegasnya. (yza)