25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

BPJS Kesehatan Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan, Pekerja Kini Tak Mudah Dikeluarkan sebagai Peserta

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli, menggelar Gathering Badan Usaha dan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 di Restoran Grand Kartika, Jalan Gomo, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, baru-baru ini.

SAMBUTAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyudin, saat menyampaikan sambutan pada Gathering Badan Usaha dan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.

Sosialisasi yang disampaikan kepada para pelaku usaha di Kota Gunungsitoli ini, merupakan bentuk apresiasi Pemko Gunungsitoli kepada pelaku usaha, yang komitmen memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya, meski di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting mengatakan, lahirnya peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 ini, karena keluhan para pekerja di badan usaha yang tanpa sepengetahuan mereka dikeluarkan oleh pemberi kerja.

“Dengan mulai berlakunya peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020, maka pemilik badan usaha tidak mudah mengeluarkan karyawan. Harus ada formulir yang dipenuhi oleh pemberi kerja,” ungkap Buara.

Buara juga menjelaskan, satu syarat yang harus dipenuhi pemberi kerja adalah surat pernyataan dari pekerjanya, telah berhenti bekerja (mengundurkan diri) atau surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Buara mengatakan, karyawan korban PHK masih bisa dicover BPJS Kesehatan, maksimal selama 6 bulan. Namun PHK yang dimaksud ada ketentuannya, yakni merger atau pailit, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyudin mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerja. Dia pun memohon dukungan, baik dari Pemerintah Daerah maupun pemilik badan usaha yang ada di Kota Gunungsitoli.

“Tentunya hal ini dapat terlaksana atas dukungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan. Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Gunungsitoli. Dan kami berharap, dukungan tersebut akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.

“Kami juga memohon dukungan dan bantuan dari bapak ibu pemilik badan usaha, untuk terus mendorong karyawannya dalam menggunanakan, memanfaatkan fasilitas kesehatan, dan aplikasi yang telah kami sediakan, seperti Mobile JKN. Dan juga sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN,” imbuh Mahyudin.

Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Nur Kemala Gulo, menyambut baik kegiatan itu, serta memberi apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, yang telah memfasilitasi kegiatan dimaksud, sehingga dapat terlaksana dengan baik.

“Atas nama Pemko Gunungsitoli, kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini. Ini merupakan kegiatan yang sangat strategis, karena merupakan wadah untuk menjalin silaturahim, membangun keakraban dan rasa kekeluargaan, serta menguatkan kembali kekompakkan tim yang memiliki peran aktif dalam upaya mewujudkan satu tujuan yang sama,” katanya.

Nur juga mengatakan, apa yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dengan berbagai badan usaha yang ada di Kota Gunungsitoli, memiliki kewajiban yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja, khusunya pelayanan di bidang kesehatan yang harus mendapat perhatian serius, agar dalam penerapannya dapat terlaksana secara maksimal.

Pada acara tersebut, hadir sebagai nara sumber, yakni Kepala Dinas Perizinan Kota Gunungsitoli Deslawati Zega, dan Sri Evasusanti Hondro dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. (adl/saz)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli, menggelar Gathering Badan Usaha dan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 di Restoran Grand Kartika, Jalan Gomo, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, baru-baru ini.

SAMBUTAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyudin, saat menyampaikan sambutan pada Gathering Badan Usaha dan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.

Sosialisasi yang disampaikan kepada para pelaku usaha di Kota Gunungsitoli ini, merupakan bentuk apresiasi Pemko Gunungsitoli kepada pelaku usaha, yang komitmen memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya, meski di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting mengatakan, lahirnya peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 ini, karena keluhan para pekerja di badan usaha yang tanpa sepengetahuan mereka dikeluarkan oleh pemberi kerja.

“Dengan mulai berlakunya peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020, maka pemilik badan usaha tidak mudah mengeluarkan karyawan. Harus ada formulir yang dipenuhi oleh pemberi kerja,” ungkap Buara.

Buara juga menjelaskan, satu syarat yang harus dipenuhi pemberi kerja adalah surat pernyataan dari pekerjanya, telah berhenti bekerja (mengundurkan diri) atau surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Buara mengatakan, karyawan korban PHK masih bisa dicover BPJS Kesehatan, maksimal selama 6 bulan. Namun PHK yang dimaksud ada ketentuannya, yakni merger atau pailit, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyudin mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerja. Dia pun memohon dukungan, baik dari Pemerintah Daerah maupun pemilik badan usaha yang ada di Kota Gunungsitoli.

“Tentunya hal ini dapat terlaksana atas dukungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan. Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Gunungsitoli. Dan kami berharap, dukungan tersebut akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.

“Kami juga memohon dukungan dan bantuan dari bapak ibu pemilik badan usaha, untuk terus mendorong karyawannya dalam menggunanakan, memanfaatkan fasilitas kesehatan, dan aplikasi yang telah kami sediakan, seperti Mobile JKN. Dan juga sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN,” imbuh Mahyudin.

Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Nur Kemala Gulo, menyambut baik kegiatan itu, serta memberi apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, yang telah memfasilitasi kegiatan dimaksud, sehingga dapat terlaksana dengan baik.

“Atas nama Pemko Gunungsitoli, kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini. Ini merupakan kegiatan yang sangat strategis, karena merupakan wadah untuk menjalin silaturahim, membangun keakraban dan rasa kekeluargaan, serta menguatkan kembali kekompakkan tim yang memiliki peran aktif dalam upaya mewujudkan satu tujuan yang sama,” katanya.

Nur juga mengatakan, apa yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dengan berbagai badan usaha yang ada di Kota Gunungsitoli, memiliki kewajiban yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja, khusunya pelayanan di bidang kesehatan yang harus mendapat perhatian serius, agar dalam penerapannya dapat terlaksana secara maksimal.

Pada acara tersebut, hadir sebagai nara sumber, yakni Kepala Dinas Perizinan Kota Gunungsitoli Deslawati Zega, dan Sri Evasusanti Hondro dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. (adl/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/