30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Vaksinasi Kini Bisa tanpa KTP Domisili

SUMUTPOS.CO – Cakupan vaksinasi Covid-19 berkejaran dengan penyebaran mutasi Covid-19 varian baru. Untuk mengejar kekebalan kawanan atau herd immunity 70 persen, maka kini pemerintah menghapus syarat KTP domisili agar memudahkan masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi.

KAWAL VAKSIN: Personel Brimob mengawal vaksin Covid-19 yang baru tiba di Bandara Kualanamu untuk didistribusi ke Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jumat (25/6).

Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai. Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Personel Satuan Brimob Polda Sumut mengawal empat koli berisi 75.000 dosis vaksin Sinovac yang tiba di Terminal Cargo Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (25/6). Pengawalan itu dilakukan dari terminal hingga ke gudang farmasi Dinas Kesehatan Sumut di Jalan Prof. M. Yamin, Medan oleh Satuan Brimob Polda Sumut.

“Sebanyak 4 Koli dengan isi 75.000 Dosis tiba di Terminal Cargo pada pukul 10.35 Wib dengan menggunakan pesawat Garuda GA-182 dan langsung bergerak menuju Gudang Farmasi Dinkes Pemprovsu dengan pengawalan ketat oleh personil Brimob,” ujar Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono.

Dijelaskannya, pengawalan tersebut dipimpin oleh Panit 1 Subden Jibom Detasemen Gegana Ipda Mukhlis Andepa. “Vaksin Sinovac tiba di Gudang Farmasi Dinkes Pemprov Sumut pada pukul 11.40 WIB, dan diterima oleh Ibu Hotma Naibaho dan Bapak Reza selaku Pembantu Pengurus Barang Gudang Farmasi Dinkes Pemprovsu”, ujarnya.

Vaksin tersebut akan didata oleh pihak Dinkes Sumut dan selanjutnya akan didistribusikan ke daerah-daerah yang akan menerima vaksinasi sesuai dengan instruksi oleh pemerintah pusat agar masyarakat mendapatkan vaksinasi sebagai anti body pencegahan COVID-19.

SUMUTPOS.CO – Cakupan vaksinasi Covid-19 berkejaran dengan penyebaran mutasi Covid-19 varian baru. Untuk mengejar kekebalan kawanan atau herd immunity 70 persen, maka kini pemerintah menghapus syarat KTP domisili agar memudahkan masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi.

KAWAL VAKSIN: Personel Brimob mengawal vaksin Covid-19 yang baru tiba di Bandara Kualanamu untuk didistribusi ke Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jumat (25/6).

Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai. Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Personel Satuan Brimob Polda Sumut mengawal empat koli berisi 75.000 dosis vaksin Sinovac yang tiba di Terminal Cargo Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (25/6). Pengawalan itu dilakukan dari terminal hingga ke gudang farmasi Dinas Kesehatan Sumut di Jalan Prof. M. Yamin, Medan oleh Satuan Brimob Polda Sumut.

“Sebanyak 4 Koli dengan isi 75.000 Dosis tiba di Terminal Cargo pada pukul 10.35 Wib dengan menggunakan pesawat Garuda GA-182 dan langsung bergerak menuju Gudang Farmasi Dinkes Pemprovsu dengan pengawalan ketat oleh personil Brimob,” ujar Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono.

Dijelaskannya, pengawalan tersebut dipimpin oleh Panit 1 Subden Jibom Detasemen Gegana Ipda Mukhlis Andepa. “Vaksin Sinovac tiba di Gudang Farmasi Dinkes Pemprov Sumut pada pukul 11.40 WIB, dan diterima oleh Ibu Hotma Naibaho dan Bapak Reza selaku Pembantu Pengurus Barang Gudang Farmasi Dinkes Pemprovsu”, ujarnya.

Vaksin tersebut akan didata oleh pihak Dinkes Sumut dan selanjutnya akan didistribusikan ke daerah-daerah yang akan menerima vaksinasi sesuai dengan instruksi oleh pemerintah pusat agar masyarakat mendapatkan vaksinasi sebagai anti body pencegahan COVID-19.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/