24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dewan Harus Bersikap

Dugaan Kerugian DAK Deliserdang Rp34 Miliar

LUBUK PAKAM- Batalnya pembentukan Pansus Investigasi DPRD Deliserdang tentang ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara DAK 2007, 2008, 2009 dan (triwulan III) sekitar Rp 34,777.140.220. Menjadi preseden buruk terhadap kinerja pimpinan DPRD Deliserdang.

Kuat dugaan tidak terbentuknya Pansus Investigasi DAK yang ditenggarai bermasalah ini karena adanya dorongan pihak-pihak tertentu.

“Sudah tidak benar itu, pasalnya BPK-RI sudah pernah mengintruksikan agar permasalahan ini ditanggani oleh DPRD. Tetapi hasilnya sampai saat ini nihil,” bilang Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit.
Bahkan lanjutnya permasalahan ini pernah ditangani Komisi D DPRD Deliserdang tahun 2010. Tetapi tidak menghasilkan rekomendasi apapun. Bahkan hingga saat ini, hasilnya tidak diketahui entah dimana.

Ketua Fraksi PAN Deliserdang Imran Obos, menyarankan agar kasus ini segera dituntaskan dan mengacu pedoman Permendagri No 13 tahun 2010 tentang pedoman pegawasan.

Di sana disebutkan, pembahasan hasil audit BPK-RI diserahkan kepada panitia kerja (panja). Bukan diserahkan kepada Komisi C dan Komisi D. Nantinya tugas panja membahas bersama SKPD yang bersangkutan. Bahkan kerja panja dibatasi waktunya, sekitar dua pekan. Dalam perjalan pembahasan nantinya panja dapat saja berkonsultasi kepada BPK-RI
Cabang Sumut.(btr)

Dugaan Kerugian DAK Deliserdang Rp34 Miliar

LUBUK PAKAM- Batalnya pembentukan Pansus Investigasi DPRD Deliserdang tentang ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara DAK 2007, 2008, 2009 dan (triwulan III) sekitar Rp 34,777.140.220. Menjadi preseden buruk terhadap kinerja pimpinan DPRD Deliserdang.

Kuat dugaan tidak terbentuknya Pansus Investigasi DAK yang ditenggarai bermasalah ini karena adanya dorongan pihak-pihak tertentu.

“Sudah tidak benar itu, pasalnya BPK-RI sudah pernah mengintruksikan agar permasalahan ini ditanggani oleh DPRD. Tetapi hasilnya sampai saat ini nihil,” bilang Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit.
Bahkan lanjutnya permasalahan ini pernah ditangani Komisi D DPRD Deliserdang tahun 2010. Tetapi tidak menghasilkan rekomendasi apapun. Bahkan hingga saat ini, hasilnya tidak diketahui entah dimana.

Ketua Fraksi PAN Deliserdang Imran Obos, menyarankan agar kasus ini segera dituntaskan dan mengacu pedoman Permendagri No 13 tahun 2010 tentang pedoman pegawasan.

Di sana disebutkan, pembahasan hasil audit BPK-RI diserahkan kepada panitia kerja (panja). Bukan diserahkan kepada Komisi C dan Komisi D. Nantinya tugas panja membahas bersama SKPD yang bersangkutan. Bahkan kerja panja dibatasi waktunya, sekitar dua pekan. Dalam perjalan pembahasan nantinya panja dapat saja berkonsultasi kepada BPK-RI
Cabang Sumut.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/