30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dishub Diduga Gelapkan Dana Speksi Rp2,5 M/Tahun

Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Deli Serdang Sarang Pungli

LUBUK PAKAM- Aksi pungutan liar yang dilancarkan oknum petugas Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang, ternyata mam pu kumpulkan dana sekitar Rp3 miliar pertahun. Tapi ironisnya, yang mutlak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp500 juta, sedangkan sisanya Rp2,5 miliar diduga digelapkan.

Angka Rp2,5 miliar ini cukup fantastik, mengingat nilainya jauh lebih tinggi dari target PAD Dishub Deli Serdang dari BPKB.

Perhitungan angka tersebut berdasarkan wawancara Sumut Pos, dengan Kepala Seksi Perawatan dan Pemeliharaan Dishub Deli Serdang Saidi Sitorus. Pengakuan Saidi Sitorus, seharinya BPKB mampu melakukan pengujian kendaran bermotor sekitar 60 sampai 100 unit perhari. ”Bila dirata-ratakan, sekitar 70 unit kendaraan perhari atau mungkin lebih,” katanya.

Jumlah 70 unit kendaraan ini, bila dikalikan Rp150 ribu nominal yang dipungut kepada warga yang mengurus surat uji kendaraannya, maka dalam sehari diperoleh dana sebesar Rp10,5 juta. BPKB yang berlokasi di Jalan Mawar itu, beroperasi enam hari kerja. Bila anggka Rp10,5 juta dikalikan enam hari, maka dalam sepekan diperoleh dana Rp63 juta.

Perolehan dana dalam sepekan (Rp63 juta), bila dikalikan 48 minggu, maka dana yang dihasilkan selama setahun Rp3,024 miliar. Kemudian angka itu dikurangi beban target PAD Rp500 juta, sehingga dalam setahunnya, diperkirakan Rp2,524 miliar dana yang tak masuk PAD.

Dugaan hilangnya Rp2,5 miliar dana uji kendaraan ini, sesuai pengakuan sejumlah supir angkutan yang mengurus uji kendaraan bermoor dengan pungutan sebesar Rp150 ribu. Padahal, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2000 tentang Uji kendaraan bermotor, dimana setiap uji kenderaan bermotor berkala (perpanjang-red) roda empat, enam dan roda delapan dikenakan biaya retribusi Rp19.500. Untuk pengujian pertama dan ganti buku Speksi dikenakan retribusi sebesar Rp23.500.

Tetapi nyatanya, petugas teknis uji kendaraan bermotor tidak segan-segan menaikan tarif puluhan kali lipat dari restribusi resmi.

Seperti dialami Agusnedi pemilik mobil barang jenis Pick Up, terpaksa mengelontorkan uang Rp170 ribu untuk memperpanjang speksi.

Dana tersebut diluar uang pendaftaran yang dibayarkan di loket sebesar Rp19.500. Kemudian biaya tambahan saat meleges buku speksi, petugas meminta lagi biaya Rp150 ribu.

Kembali kepada Saidi Sitorus, hingga saat ini, semejak Januari-Juni, target PAD BPKB sekitar Rp354 juta. ”Diperkirakan pencapain PAD akan melebihi target,” ungkapnya. (btr)

Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Deli Serdang Sarang Pungli

LUBUK PAKAM- Aksi pungutan liar yang dilancarkan oknum petugas Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang, ternyata mam pu kumpulkan dana sekitar Rp3 miliar pertahun. Tapi ironisnya, yang mutlak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp500 juta, sedangkan sisanya Rp2,5 miliar diduga digelapkan.

Angka Rp2,5 miliar ini cukup fantastik, mengingat nilainya jauh lebih tinggi dari target PAD Dishub Deli Serdang dari BPKB.

Perhitungan angka tersebut berdasarkan wawancara Sumut Pos, dengan Kepala Seksi Perawatan dan Pemeliharaan Dishub Deli Serdang Saidi Sitorus. Pengakuan Saidi Sitorus, seharinya BPKB mampu melakukan pengujian kendaran bermotor sekitar 60 sampai 100 unit perhari. ”Bila dirata-ratakan, sekitar 70 unit kendaraan perhari atau mungkin lebih,” katanya.

Jumlah 70 unit kendaraan ini, bila dikalikan Rp150 ribu nominal yang dipungut kepada warga yang mengurus surat uji kendaraannya, maka dalam sehari diperoleh dana sebesar Rp10,5 juta. BPKB yang berlokasi di Jalan Mawar itu, beroperasi enam hari kerja. Bila anggka Rp10,5 juta dikalikan enam hari, maka dalam sepekan diperoleh dana Rp63 juta.

Perolehan dana dalam sepekan (Rp63 juta), bila dikalikan 48 minggu, maka dana yang dihasilkan selama setahun Rp3,024 miliar. Kemudian angka itu dikurangi beban target PAD Rp500 juta, sehingga dalam setahunnya, diperkirakan Rp2,524 miliar dana yang tak masuk PAD.

Dugaan hilangnya Rp2,5 miliar dana uji kendaraan ini, sesuai pengakuan sejumlah supir angkutan yang mengurus uji kendaraan bermoor dengan pungutan sebesar Rp150 ribu. Padahal, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2000 tentang Uji kendaraan bermotor, dimana setiap uji kenderaan bermotor berkala (perpanjang-red) roda empat, enam dan roda delapan dikenakan biaya retribusi Rp19.500. Untuk pengujian pertama dan ganti buku Speksi dikenakan retribusi sebesar Rp23.500.

Tetapi nyatanya, petugas teknis uji kendaraan bermotor tidak segan-segan menaikan tarif puluhan kali lipat dari restribusi resmi.

Seperti dialami Agusnedi pemilik mobil barang jenis Pick Up, terpaksa mengelontorkan uang Rp170 ribu untuk memperpanjang speksi.

Dana tersebut diluar uang pendaftaran yang dibayarkan di loket sebesar Rp19.500. Kemudian biaya tambahan saat meleges buku speksi, petugas meminta lagi biaya Rp150 ribu.

Kembali kepada Saidi Sitorus, hingga saat ini, semejak Januari-Juni, target PAD BPKB sekitar Rp354 juta. ”Diperkirakan pencapain PAD akan melebihi target,” ungkapnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/