28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Sumbangan Penambang Dialihkan ke Rekening Lain

 Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Karo

KARO- DPRD Kabupaten Karo, menemukan adanya kerancuan rincian penyetoran sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dalam penerimaan lain-lain, khususnya di galian C Batu Dolomit.

Hal tersebut terungkap, sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2011 dan rapat dengar pendapat antar fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Karo Selasa (25/9) kemarin.

Dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh ketua fraksi, Frans Dante Ginting, berkaitan rincian objek pendapatan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat yang terelisiasi Rp13.176.202. Dimana pendapatan tersebut adalah atas pemanfaatan hutan bukan kayu.

Dengan rincian pendapatan objek yang berkaitan dengan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Dolomit Indonesia (APDI) dengan Pemkab Karo tanggal 24 Agustus 2011 lalu, serta surat Bupati Karo tertanggal 5 September 2012 Nomor 700/1601/DPPKAD/2012.

Perihal penyampaian data-data tindak lanjut laporan hasil BPK-RI, bahwa penyetoran sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomit di bukukan dalam pos penerimaaan lain-lain sebesar Rp24 juta, dengan alasan bahwa karena tidak ada kode rekening sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomite.
“Sudah jelas ada Nomenclatur sumbangan pihak ketiga. Sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemkab Karo dengan APDI. Namun mengapa sumbangan pihak ketiga itu   dialihkan ke nomor rekening lain, jelas ada kerancuan “ ujar Ketua Partai Golkar Kabupaten Karo yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Karo, usai sidang kepada wartawan.

Sementara itu, sidang dilanjutkan Selasa (2/10) mendatang  dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD Karo. Selain kerancuan rekening, pemasukan PAD tahun 2011 dari galian C batu dolomit Rp37. 420.000 juga dinilai sangat minim dan tidak masuk diakal. Karena bahan tersebut berlimpah ruah penambangannya secara kasat mata.(wan)

 Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Karo

KARO- DPRD Kabupaten Karo, menemukan adanya kerancuan rincian penyetoran sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dalam penerimaan lain-lain, khususnya di galian C Batu Dolomit.

Hal tersebut terungkap, sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2011 dan rapat dengar pendapat antar fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Karo Selasa (25/9) kemarin.

Dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh ketua fraksi, Frans Dante Ginting, berkaitan rincian objek pendapatan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat yang terelisiasi Rp13.176.202. Dimana pendapatan tersebut adalah atas pemanfaatan hutan bukan kayu.

Dengan rincian pendapatan objek yang berkaitan dengan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Dolomit Indonesia (APDI) dengan Pemkab Karo tanggal 24 Agustus 2011 lalu, serta surat Bupati Karo tertanggal 5 September 2012 Nomor 700/1601/DPPKAD/2012.

Perihal penyampaian data-data tindak lanjut laporan hasil BPK-RI, bahwa penyetoran sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomit di bukukan dalam pos penerimaaan lain-lain sebesar Rp24 juta, dengan alasan bahwa karena tidak ada kode rekening sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomite.
“Sudah jelas ada Nomenclatur sumbangan pihak ketiga. Sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemkab Karo dengan APDI. Namun mengapa sumbangan pihak ketiga itu   dialihkan ke nomor rekening lain, jelas ada kerancuan “ ujar Ketua Partai Golkar Kabupaten Karo yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Karo, usai sidang kepada wartawan.

Sementara itu, sidang dilanjutkan Selasa (2/10) mendatang  dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD Karo. Selain kerancuan rekening, pemasukan PAD tahun 2011 dari galian C batu dolomit Rp37. 420.000 juga dinilai sangat minim dan tidak masuk diakal. Karena bahan tersebut berlimpah ruah penambangannya secara kasat mata.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/