LABUHANBATU-Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) PTPN IV Regional I menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9). Massa terlebih dahulu melakukan longmarch dengan berjalan kaki menuju Mapolres Labuhanbatu. Dalam aksinya, mereka mendesak kepolisian mempercepat penanganan sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mencantumkan AM alias AG sebagai terlapor.
Ketua SP BUN PTPN IV Regional I, Donal Sipahutar, mengatakan terdapat lima laporan polisi yang menjadi perhatian massa. Yakni STPL nomor 523/2025, STPL nomor 740/2025, STPL nomor 559/2026, STPL nomor 770/2026, STPL nomor 1309/2026.
Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung sekitar 500 hari.
“Menurut informasi, laporan telah berlangsung sekitar 500 hari atau hampir dua tahun. Bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil,” ujar Donal dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, adil, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Mereka juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah dan tidak dipengaruhi tekanan, kedekatan, jabatan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Kami meminta perkara tersebut segera ditangani dan dituntaskan berdasarkan fakta, bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Donal.
Selain mendesak penyelesaian laporan, massa meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam proses hukum.
Menurut Donal, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SP BUN PTPN IV Regional I juga meminta kepolisian memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para pekerja serta kegiatan operasional perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka meminta ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, diterapkan terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana terhadap produksi maupun aset perkebunan.
Massa juga menegaskan aksi tersebut merupakan aksi damai dan konstitusional. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut nyata dan terukur.
“Kami datang untuk mengingatkan, hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang terbukti melanggar. Jangan biarkan keadilan mati karena perkara dibiarkan berlarut-larut,” tegas Donal.
Dalam aksi itu, massa diterima Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon bersama Kabag Ops AKP Rasidin, Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring dan Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon mengatakan pihaknya menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan para pekerja.
Ia juga memberikan tenggat waktu selama satu pekan ke depan untuk menindaklanjuti tuntutan massa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap pihak yang dimaksud dalam perkara tersebut.
Namun, menurutnya, upaya penangkapan tersebut belum berhasil karena terduga pelaku berhasil melarikan diri.
“Tetapi tidak berhenti di sini rekan-rekan. Tetap saya kejar. Tetap saya proses. Saya berjanji sama rekan-rekan. Saya pun meminta bantuan ke rekan-rekan yang ada di dekat lokasi. Bantu kami juga memberikan informasi,” ujar Jihad.
Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Massa membubarkan diri dan kembali menuju PTPN IV Regional I secara tertib dengan pengawalan personel Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu. (fdh/azw)

