KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar sepakat melanjutkan pembukaan akses jalan yang menghubungkan kedua kabupaten tersebut.
Pembukaan akses jalan antara Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, dengan Desa Serdang dan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang, terkendala lantaran status kawasan hutan, memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kesepakatan melanjutkan pembukaan akses jalan tersebut, disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat bertemu dengan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang Ali Yusuf dalam Rapat Koordinasi TPID tingkat Provinsi Sumatera Utara, di Mikie Holiday Hotel & Resort, Berastagi, Selasa (24/11).
“Dalam waktu dekat ini, kita akan berkunjung ke Pemda Deliserdang untuk menandatangani kesepakatan tindaklanjut pertemuan kami ini,” ungkap Terkelin.
Wabup Deliserdang H.M. Ali Yusuf Siregar, menyatakan mendukung pembukaan akses jalan Serdang, Barus Jahe-Rumah Liang, dinilai dapat meningkatkan perekonomian serta sektor pariwisata, terlebih kawasan tersebut berdekatan dengan destinasi Danau Toba masuk salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
“Apalagi Bupati Karo dalam wkatu dekat bersedia datang ke Deli Serdang menandatangani kesepakatan. Langkah ini jelas, bukti nyata Pemda karo berkomitmen kuat. Tentu, upaya ini menjadi garis keras secara bersama-sama menerobos ke pihak provinsi dan pusat menjadi semakin kuat,” imbuh Ali.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu siap membantu Pemkab Karo dan Pemkab Deliserdang untuk pembukaan akses jalan kedua kabupaten itu. Menurut Eddy, dengan adanya akses jalan Serdang, Barus Jahe-Rumah Liang, berdampak pada jarak tempuh dari Dairi menuju Kota Medan dan Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
“Pemda Dairi mendukung 100 persen. Apa yang dibutuhkan, dukungan dari Pemda Dairi kita akan berikan dan lakukan,” tegasnya. Berdasarkan catatan redaksi, Pemkab Karo sudah melakukan pembukaan dan peningkatan jalan di Desa Serdang menuju Desa Rumah Liang, telah dilakukan hingga mencapai 5,2 kilometer melalui program TMMD Ke-101 dan Karya Bhakti TNI. Pengerjaan pembukaan akses jalan bersisa sepanjang 2,2 kilometer terhenti, dengan alasan berada di kawasan hutan.
Akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deliserdang, terhambat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Sebab, akses jalan untuk menghubungkan kedua kabupaten memerlukan izin dari instansi Kehutanan karena melalui kawasan hutan konservasi. Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dangan Komisi D DPRD Sumut, Jumat 1 Februari 2019, di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan. (deo)