DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663.
Pengesahan ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan dan DPRD Deliserdang Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Deliserdang, Jumat (25/11).
Bupati Ashari Tambunan mengatakan, penyusunan APBD 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang No.40 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deliserdang tahun 2023 serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas dan disepakati.
Tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023, kata Bupati lagi, juga merupakan rangkaian penyusunan Ranperda APBD Deliserdang tahun 2023, dengan beberapa hal yang telah disepakati yaitu, Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663, terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah sebesar Rp4.356.752.442.663, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000.
“Di tengah Pandemi Covid-19 yang sudah mulai melandai, kita dihadapkan lagi dengan ancaman resesi ekonomi global yang diperkirakan pada tahun 2023. Hal ini tentu tidak hanya akan berdampak terhadap nasional, tetapi juga mungkin berdampak terhadap perekonomian di daerah. Banyak hal yang harus kita lakukan dalam rangka upaya bertahan dalam kondisi ketidakpastian ekonomi yang mungkin akan datang di tahun 2023. Oleh sebab itu, harus dilakukan berbagai langkah-langkah untuk dapat mengatasi persoalan yang mungkin akan kita hadapi nanti,” kata Bupati.
Selain itu, mengingat tahun 2023 merupakan tahun keempat dalam perjalanan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, masih ada tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
“Mari bersama-sama selaku eksekutif dan legislatif saling bahu membahu untuk dapat memecahkan berbagai persoalan pembangunan serta terus melakukan berbagai inovasi dalam rangka menjawab tuntutan dan harapan masyarakat yang telah diamanahkan kepada kita,” ajak Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH didampingi Wakil Ketua, Amit Damanik, T Achmad Tala’a, dan H Nusantara Tarigan Silangit. (btr/han)