LUBUK PAKAM- Pasien program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang melahirkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara dikutip biaya sebesar Rp1,8 juta. Padahal, program pemerintah untuk ibu hamil itu gratis alias tidak dikutip biaya.
Dugaan pungutan liar ini diungkap Direktur Investigasi DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Deliserdang M Yahya Saragih dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Deliserdang yang dihadiri Kadis Kesehatan Deliserdang dr Masdulhaq, Kamis (26/1).
Yahya Saragih membeberkan, pada 3 Oktober 2011 silam, pasien Jampersal asal Bangun Purba bernama Juliani (25), dirujuk Puskesmas Bangun Purba ke RSU Lubuk Pakam untuk persalinan dengan cara operasi caesar.
Namun di tengah jalan, surat rujukan itu dialihkan ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam oleh Bidan Puskesmas Bangun Purba, karena tidak ada dokter di RSU Lubuk Pakam. Dirujuknya Juliani ke RSU Sari Mutiara, karena rumah sakit tersebut telah menandatangani MoU Jampersal dengan Pemkab Deliserdang.
Namun, saat Julianti masih berada di ruang operasi, keluarganya ditagih biaya pelunasan bersalin seharga Rp1,8 juta. Bahkan, sebelum dilakukan pembayaran, operasi tidak dilakukan.
Akhirnya, pihak keluarga Juliani terpaksa mencari utangan kepada tetangganya. Biaya itu diberikan kepada dokter berinisial J yang menangani persalinannya itu.
Mendengar keterangan itu, Kadis Kesehatan Pemkab Deliserdang dr Masdulhag, mengakui kalau RSU Sari Mutiara telah bekerjasama dengan Pemkab Deliserdang dalam program Jampersal tersebut.
“Pasien bersalin, baik normal maupun operasi tidak dikenakan biaya. Tapi pasien tidak dibenarkan pindah kamar, ikuti segala ketentuan yang ada,” katanya.
Bahkan menurutnya, pasien Jampersal tidak dikenakan biaya senjak pengecekan kandungan tiga bulan sebelum bersalin.
Termasuk juga dua kali pemeriksaan setelah melahirkan dan biaya KB, seluruhnya ditanggung negara.
Kembali kepada pengutipan biaya bersalin yang dilakukan dokter di RSU Sari Mutiara itu, Masdulhag menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat teguran. “Kita pelajari kasus ini, bila terbukti boleh saja dicabut izin praktiknya. Saya Ketua IDI Deliserdang, bisa saja mengeluarkan surat pencabutan izinnya,” tegas Masdulhag.
Selain itu, Masdulhag juga menegaskan, bila ada bidan terlibat dalam pemungutan biaya persalinan kepada peserta Jampersal, pihaknya tidak segan-segan melakukan mutasi terhadap bidan tersebut. “Untuk Kapus Bangun Purba akan diberikan sanksi tegas, berupa teguran tertulis,” ucapnya.
Sementara Staf Bagian Keuangan RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam, Hisar Situmeang yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantah adanya kutipan terhadap pasian Jampersal tersebut.
Menurutnya, semua pasien Jamkemas dan Jampersal digratiskan. Sedangkan mengenai kutipan yang dilakukan terhadap Juliani, dia mengaku tidak mengingatnya. “Saya ngak ingat. Tapi setiap pasien masuk program Jampersal dan Jamkemas tidak dikenakan biaya,” tegasnya.
Terkait dokter J yang disebut-sebut yang bertugas melakukan operasi cesar saat itu, Hisar mengatakan, dokter J tidak ada bertugas di RSU Sari Mutiara. “Dr J tidak ada bertugas di tempat kita,” tegasnya. (btr)