23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Plt Kadis Pertambangan dan Energi Jadi Tersangka

Dugaan Pungli Retribusi di Karo

KARO- Setelah diperiksa secara maraton sejak Rabu (25/1) siang, Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Karo Robert Peranginangin SPd Msi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus retribusi batu dolomit, Kamis (26/1).

Mantan Kabid Humas Pemkab Karo ini dipersalahkan atas perintahnya terhadap honorer harian lepas, Tuah Pandia, warga Desa Payung, Kecamatan  Payung, untuk meyetop setiap kenderaan mutan dolomit, yang tidak membayar retribusi untuk PAD Karo yang melampaui Perda, tahun lalu. Robert dikenakan Pasal 369, 335 dan 55 KUHPidana.

Hingga, kemarin petang, Robert masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan di sel Mapolresta Karo. Demikian halnya dengan Tuah Pandia yang diamankan personel Polres Karo dari desanya, Selasa (25/1) malam, juga tidak ditahan polisi.

Sementara di kasus lain, pungli Pos Retribusi Pajak hasil Bumi, Desa Doulu, telah ditetapkan enam orang tersangka, masing-masing Kapos Retribusi Rasmi Bangun, Aswan Sembiring dan empat pegawai honorer lainnya yakni Edison Barus, Adin Sembiring, Fredi Sembiring Milala dan Ferdinan Ginting.
Sedangkan Bendahara Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Asli Daerah (PPKAD) pemerintah Kabupaten Karo Helmi Br Tarigan sesuai keterangan polisi masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Hingga kemarin, pihak Polres Tanah Karo belum ada menahan tersangka. Seluruh tersangka kasus tersebut, diperbolehkan pulang usai diperiksa, kecuali Robert yang masih menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan, seluruh kasus yang menyangkut tersangka tetap diproses. Tidak ada yang dihentikan. “Kerja kita ibarat mengambil ikan di kolam. Ikanya dapat, airnya tidak keruh. Jangan menegakkan benang basah,” papar Kapolres singkat.(wan)

Dugaan Pungli Retribusi di Karo

KARO- Setelah diperiksa secara maraton sejak Rabu (25/1) siang, Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Karo Robert Peranginangin SPd Msi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus retribusi batu dolomit, Kamis (26/1).

Mantan Kabid Humas Pemkab Karo ini dipersalahkan atas perintahnya terhadap honorer harian lepas, Tuah Pandia, warga Desa Payung, Kecamatan  Payung, untuk meyetop setiap kenderaan mutan dolomit, yang tidak membayar retribusi untuk PAD Karo yang melampaui Perda, tahun lalu. Robert dikenakan Pasal 369, 335 dan 55 KUHPidana.

Hingga, kemarin petang, Robert masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan di sel Mapolresta Karo. Demikian halnya dengan Tuah Pandia yang diamankan personel Polres Karo dari desanya, Selasa (25/1) malam, juga tidak ditahan polisi.

Sementara di kasus lain, pungli Pos Retribusi Pajak hasil Bumi, Desa Doulu, telah ditetapkan enam orang tersangka, masing-masing Kapos Retribusi Rasmi Bangun, Aswan Sembiring dan empat pegawai honorer lainnya yakni Edison Barus, Adin Sembiring, Fredi Sembiring Milala dan Ferdinan Ginting.
Sedangkan Bendahara Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Asli Daerah (PPKAD) pemerintah Kabupaten Karo Helmi Br Tarigan sesuai keterangan polisi masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Hingga kemarin, pihak Polres Tanah Karo belum ada menahan tersangka. Seluruh tersangka kasus tersebut, diperbolehkan pulang usai diperiksa, kecuali Robert yang masih menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan, seluruh kasus yang menyangkut tersangka tetap diproses. Tidak ada yang dihentikan. “Kerja kita ibarat mengambil ikan di kolam. Ikanya dapat, airnya tidak keruh. Jangan menegakkan benang basah,” papar Kapolres singkat.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/