25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Soal Penetapan Basyrah Lubis Menjadi Tersangka, Pemkab Palas Belum Ambil Sikap

PALAS-Tidak banyak komentar yang keluar dari jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) setelah bupatinya ditetap tersangka oleh Poldasu. Beberapa pejabat di bawah komando Bupati Basyrah Lubis yang coba dikonfirmasi cenderung bungkam.

Sebut saja Kabag Hukum Pemkab Palas, Ellin Haposan Rangkuti. Saat dikonfirmasi terkait ditetapkannya Basyrah Lubis sebagai tersangka oleh tim penyidik tipikor Poldasu terkesan tidak berani memberikan komentar. “Saya masih di jalan ini di Paringgonan menuju kantor, kita bisa ketemu nanti,” ucapnya kepada Metro Tabagsel (grup Sumut Pos) Kamis (26/1)sekira pukul 15.00 WIB siang.

Ditanya,apa sikap dan langkah yang akan ditempuh Pemkab Palas terkait hal ini, termasuk apakah pengacara sudah disiapkan, Kabag Hukum juga tak menjawab tegas, hanya suara bising yang terdengar dari ponselnya.

Sedangkan Kasubbag Humas dan Protokoler Pemkab Palas Ali Anda Lubis mengatakan yang membidangi masalah itun
adalah Kabag Hukum dan menyarankan menanyakan langsung ke Kabag Hukum.

“Itu yang membidanginya Kabag Hukum, langsung saja ditanyakan kepada yang bersangkutan karena  Kabag yang membidanginya,” ucapnya.
Ditanya apakah Pemkab Palas memiliki pengacara, Ali Anda Lubis menjawab kalau Pemkab memang memiliki pengacara. Namun, kalau untuk persoalan bupati, dia belum tahu apakah pengacara itu yang akan disiapkan. “Saya tidak tahu, yang jelas itu ranahnya Kabag Hukum,” katanya lagi.

Sementara itu, mantan Kadis PUD Palas, Ir Chairul Windu Harahap ketika di konfirmasi tak menampik kalau dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum menentukan langkah berikutnya. “Saya masih konsultasikan dulu nanti kepada Pak Bupati,namun untuk persiapan pengacara sudah ada direncanakan,” ucapnya.

Ditanya mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh Poldasu apakah menurutnya terlalu terburu-buru atau prematur serta apa ada upaya memprapradilkan Kapoldasu dalam penetapan tersangka tersebut, Windu tidak mau mengomentarinya. “Oh..kalau itu saya tidak bisa memberikan komentar, saya sekarang konsultasi dulu kepada Pak Bupati,” tukasnya.

Ditanya kasus apa sebenarnya yang menjerat dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka Basyrah Lubis oleh tim penyidik Tipikor Direktorat Reserse Poldasu, Windu menyebutkan pembangunan sarana-prasarana pemerintahan system multy years sekiar Rp6,7 miliar. “Multy years, itu saja,” ucap Windu.

Windu pun menerangkan kalau proyek itu sejatinya sudah benar. “Tapi mungkin Poldasu melihat ada sisi lain,” pungkasnya. (amr/neo/smg/mag-5)

PALAS-Tidak banyak komentar yang keluar dari jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) setelah bupatinya ditetap tersangka oleh Poldasu. Beberapa pejabat di bawah komando Bupati Basyrah Lubis yang coba dikonfirmasi cenderung bungkam.

Sebut saja Kabag Hukum Pemkab Palas, Ellin Haposan Rangkuti. Saat dikonfirmasi terkait ditetapkannya Basyrah Lubis sebagai tersangka oleh tim penyidik tipikor Poldasu terkesan tidak berani memberikan komentar. “Saya masih di jalan ini di Paringgonan menuju kantor, kita bisa ketemu nanti,” ucapnya kepada Metro Tabagsel (grup Sumut Pos) Kamis (26/1)sekira pukul 15.00 WIB siang.

Ditanya,apa sikap dan langkah yang akan ditempuh Pemkab Palas terkait hal ini, termasuk apakah pengacara sudah disiapkan, Kabag Hukum juga tak menjawab tegas, hanya suara bising yang terdengar dari ponselnya.

Sedangkan Kasubbag Humas dan Protokoler Pemkab Palas Ali Anda Lubis mengatakan yang membidangi masalah itun
adalah Kabag Hukum dan menyarankan menanyakan langsung ke Kabag Hukum.

“Itu yang membidanginya Kabag Hukum, langsung saja ditanyakan kepada yang bersangkutan karena  Kabag yang membidanginya,” ucapnya.
Ditanya apakah Pemkab Palas memiliki pengacara, Ali Anda Lubis menjawab kalau Pemkab memang memiliki pengacara. Namun, kalau untuk persoalan bupati, dia belum tahu apakah pengacara itu yang akan disiapkan. “Saya tidak tahu, yang jelas itu ranahnya Kabag Hukum,” katanya lagi.

Sementara itu, mantan Kadis PUD Palas, Ir Chairul Windu Harahap ketika di konfirmasi tak menampik kalau dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum menentukan langkah berikutnya. “Saya masih konsultasikan dulu nanti kepada Pak Bupati,namun untuk persiapan pengacara sudah ada direncanakan,” ucapnya.

Ditanya mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh Poldasu apakah menurutnya terlalu terburu-buru atau prematur serta apa ada upaya memprapradilkan Kapoldasu dalam penetapan tersangka tersebut, Windu tidak mau mengomentarinya. “Oh..kalau itu saya tidak bisa memberikan komentar, saya sekarang konsultasi dulu kepada Pak Bupati,” tukasnya.

Ditanya kasus apa sebenarnya yang menjerat dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka Basyrah Lubis oleh tim penyidik Tipikor Direktorat Reserse Poldasu, Windu menyebutkan pembangunan sarana-prasarana pemerintahan system multy years sekiar Rp6,7 miliar. “Multy years, itu saja,” ucap Windu.

Windu pun menerangkan kalau proyek itu sejatinya sudah benar. “Tapi mungkin Poldasu melihat ada sisi lain,” pungkasnya. (amr/neo/smg/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/