ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan mengamankan pakaian bekas atau disebut monza ilegal di Stasiun Kereta Api Kota Kisaran Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (26/1).
Polisi tidak menemukan pemiliknya, hanya menyita 30 bal pakaian bekas dari bagasi Kereta Api Putra Deli dengan tujuan Tanjungbalai-Medan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIk melalui tim unit lidik ekonomi yang dipimpin, Kanit Ekonomi Polres Asahan, Ipda Pol Chandra mengatakan, penemuan barang ilegal ini berawal informasi dari masyarakat, yang mebyebutkan bahwa ada pengiriman barang berupa pakaian bekas dari Tanjungbalai menuju Medan dengan menggunakan kereta api.
“Setelah menerima informasi tersebut, Sat Unit Lidik Ekonomi berangkat menuju stasiun kereta api Kota Kisaran untuk segera mengecek kebenaran informasi tersebut,” jelas Chandra.
Kanit Ekonomi Polres Asahan ini juga menjelaskan pada pukul 08.45 WIB, kereta api jurusan Sri Deli jurusan Tanjungbalai-Medan tiba di Stasiun Kisaran.
Tim berkoordinasi sebelum melekukan pemeriksaan dengan petugas kereta api, Polsuska Jerry.
“Setelah mengecek, kita menemukan tumpukan pakaian bekas yang dibungkus goni, Polres Asahan dibantu masyarakat sekitar langsung menurunkan pakaian bekas itu,” jelas Chandra.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Selenjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjungbalai agar mengecek oknum masyarakat yang mengantar paket barang pakaian bekas itu ke stasiun Kereta Api Tanjungbalai dan memeriksa saksi saksi berikutnya,” pungkasnya.
Kepala Expedisi Kereta Api PT Sinar Multi, Hermanto membenarkan pengamanan 30 bal pakaian bekas itu dari Tanjung Balai oleh petugas kepolisian. (mag-9/azw)