SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Sibolga, Ananta Siregar mengungkap, semua cafe di wilayah Kota Sibolga tidak memiliki izin perdagangan menjual minuman keras.
“Cafe yang menjual miras termasuk kategori perdagangan liar, belum lagi dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman tersebut. Untuk cafe di Kota Sibolga tidak ada yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol, termasuk cafe 767,” kata Ananta Siregar kepada wartawan, Jumat (27/01).
Pihaknya mengimbau agar pedagang tidak lagi menjual miras, terlebih hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang izin penjualan miras.
“Kami mengimbau agar pemilik cafe tidak menjual miras, karena dampak negatif yang ditimbulkan selain merusak kesadaran juga dapat merusak generasi muda,” katanya. (Mag-5).