27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasus Gugatan Dana Hibah Vertikal, Bupati Karo Hadiri Sidang Mediasi

DIABADIKAN: Bupati Karo, Terkelin Brahmana diabadikan usai menghadiri sidang mediasi gugatan dana hibah bertikal di depan PN Kabanjahe, Rabu (26/2).
DIABADIKAN: Bupati Karo, Terkelin Brahmana diabadikan usai menghadiri sidang mediasi gugatan dana hibah bertikal di depan PN Kabanjahe, Rabu (26/2).

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo, Terkelin Berahmana selaku tergugat I hadiri mediasi gugatan perdata kasus dana hibah kepada instansi vertikal di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (26/2).

Terkelin didampingi Kadis PPKAD Andreasta Tarigan, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika. Tergugat II DPRD Kabupaten Karo dihadiri Wakil Ketua, David Kristian Sitepu dan Sekretaris Dewan Petrus Ginting.

Bertindak sebagai Hakim Mediator dalam perkara perdata dengan register Reg. No:12/Pdt.G/2020/PN.Kbj, Sanjaya Sembiring. Ikuten Sitepu sebagai penggugat didampingi penasehat hukumnya, Ronald Abdi Negara, SH seusai sidang kepada wartawan mengatakan bahwa pada agenda mediasi para pihak hadir semua.

Pada sidang mediasi tadi kata Ikuten Sitepu, hakim mediator, Sanjaya Sembiring dari hakim PN Kabanjahe mempersilahkan pihak tergugat satu dan tergugat dua menyampaikan jawaban atau pernyataannya atas gugatan yang disampaikan penggugat atau kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.

“Hakim mediator menginstruksikan agar minggu depan para pihak menyampaikan resume. Dari hasil resume itu baru bisa ditentukan berhasil atau tidak berhasilnya mediasi,” jelas Sitepu.

Ditegaskannya, ada hal- hal yang diakui salah di Kabupaten Karo. Masalah terus-menerus diberikan hibah kepada Polres Karo ,kemudian adanya kewajiban urusan wajib pemerintah Karo yang terabaikan.

Pihak tergugat II (dua) hanya menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tugasnya selaku anggota DPRD untuk membuat undang undang atau membuat peraturan. Wakilketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu kepada digedung DPRD Karo, mengatakan bahwa DPRD Karo sudah sudah melakukan tugas sesuai dengan tufoksinya.

“ Masalah pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif itu terlaksa pada periode sebelumnya. Masalah pelaksanaan dilapangan itu ranahnya eksekutif,” singkat David Kristian Sitepu. (deo)

DIABADIKAN: Bupati Karo, Terkelin Brahmana diabadikan usai menghadiri sidang mediasi gugatan dana hibah bertikal di depan PN Kabanjahe, Rabu (26/2).
DIABADIKAN: Bupati Karo, Terkelin Brahmana diabadikan usai menghadiri sidang mediasi gugatan dana hibah bertikal di depan PN Kabanjahe, Rabu (26/2).

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo, Terkelin Berahmana selaku tergugat I hadiri mediasi gugatan perdata kasus dana hibah kepada instansi vertikal di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (26/2).

Terkelin didampingi Kadis PPKAD Andreasta Tarigan, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika. Tergugat II DPRD Kabupaten Karo dihadiri Wakil Ketua, David Kristian Sitepu dan Sekretaris Dewan Petrus Ginting.

Bertindak sebagai Hakim Mediator dalam perkara perdata dengan register Reg. No:12/Pdt.G/2020/PN.Kbj, Sanjaya Sembiring. Ikuten Sitepu sebagai penggugat didampingi penasehat hukumnya, Ronald Abdi Negara, SH seusai sidang kepada wartawan mengatakan bahwa pada agenda mediasi para pihak hadir semua.

Pada sidang mediasi tadi kata Ikuten Sitepu, hakim mediator, Sanjaya Sembiring dari hakim PN Kabanjahe mempersilahkan pihak tergugat satu dan tergugat dua menyampaikan jawaban atau pernyataannya atas gugatan yang disampaikan penggugat atau kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.

“Hakim mediator menginstruksikan agar minggu depan para pihak menyampaikan resume. Dari hasil resume itu baru bisa ditentukan berhasil atau tidak berhasilnya mediasi,” jelas Sitepu.

Ditegaskannya, ada hal- hal yang diakui salah di Kabupaten Karo. Masalah terus-menerus diberikan hibah kepada Polres Karo ,kemudian adanya kewajiban urusan wajib pemerintah Karo yang terabaikan.

Pihak tergugat II (dua) hanya menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tugasnya selaku anggota DPRD untuk membuat undang undang atau membuat peraturan. Wakilketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu kepada digedung DPRD Karo, mengatakan bahwa DPRD Karo sudah sudah melakukan tugas sesuai dengan tufoksinya.

“ Masalah pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif itu terlaksa pada periode sebelumnya. Masalah pelaksanaan dilapangan itu ranahnya eksekutif,” singkat David Kristian Sitepu. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/