30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Mahasiswi PDP Meninggal di Doloksanggul, Keluarga Sebut Sakit Lambung

KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3).  Deddy Simbolon/Sumut Pos
KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3). Deddy Simbolon/Sumut Pos

DOLOKSANGGUL, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswi USU berusia 19 tahun, yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 di RS Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, meninggal di tengah jalan saat hendak dirujuk ke RS Tarutung, Rabu (25/3).

Informasi itu disampaikan dr Iriyanti boru Tarigan selaku dokter spesialis paru di RS Doloksanggul, didampingi Direktur RS, dr Netty Simanjuntak, Kepala Dinas Kesehatan Humbahas, drg Hasudungan Silaban, dan Kepala Dinas Kominfo, Hotman Hutasoit, pada keterangan pers di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3).

Dijelaskannya, si pasien masuk kategori PDP Covid 19, sesuai hasil pemeriksaan foto rontgen thoraks yang mengalami infeksi paru berupa pneumonia bilateral. Di mana, paru-paru pasien telah terinfeksi di kanan dan kiri. Meski meninggal saat PDP, menurut Iriyanti, pasien belum berstatus positif Covid 19.

“Jadi ciri-ciri PDP antara lain memiliki riwayat keluhan pernapasan, kemudian berpergian ke tempat wilayah yang terjangkit selama 14 hari terakhir. Pasien memiliki bercak infeksi atau pneumoniai sesuai hasil foto rontgen thorak. Artinya, ada infeksi atau peradangan di lapangan paru kanan dan kiri, sehingga diberi status PDP,” jelas Iriyanti.

Sebelumnya, pasien mengalami keluhan sesak napas dengan frekwensi napas 88 kali per menit. Ia juga mengalami demam dengan temperatur suhu badan 38,9 derajat Celsius.

Melihat kondisi pasien, disimpulkan kondisi tidak lagi normal. Setelah hasil foto thorak keluar, pihak RS merujuk pasien ke RS Tarutung.

Iriyanti menceritakan, pasien diketahui baru pulang dari Medan pada tanggal 2 Maret. Keesokan harinya pada 3 Maret, pasien mengeluh demam. Oleh keluarganya, pasien diberi obat. Namun, karena pasien mengeluhkan rasa sakitnya, pada 7 Maret keluarga membawa si pasien ke RS Dolok Sanggul untuk diopname.

Hasil diagnosa, pasien mengalami sakit demam tipus, hingga dirawat sampai tanggal 15 Maret. Tanggal 15 Maret, dokter menyatakan pasien sehat dan disuruh pulang. Namun minta datang kontrol tanggal 17 Maret.

“ Tanggal 17 Maret saat pasien datang kontrol, masih dinyatakan sehat,” timpal Direktur RS Doloksanggul.

Selang 8 hari kemudian, yakni pada 24 Maret, pasien mengeluh sesak napas dan dianjurkan untuk opname. Namun pada 25 Maret, pasien mengalami demam dan oleh dokter diberikan obat paracetamol 1 gram.

Saat melakukan pemeriksaan satu rasi, ternyata menurun 80 persen. Selanjutnya pasien diberi bantuan pernapasan oksigen dengan dosis 10 liter per menit.

“ Kemudian hasil foto, paru paru pasien dan semakin menurun sampai 70 persen. Dokter penyakit dalam berdiskusi dengan dokter Poltak, di situ dikonsulkan kepada saya. Sore, kami berdiskusi jangan dulu pasang, karena melihat fotonya kita duga pasien terindikasi. Karena itu saya sarankan untuk dirujuk ke Tarutung,” ungkap Iriyanti.

Hasil observasi yang dilakukannya, disimpulkan pasien mengalami gejala klinis di paru. “Tapi belum bisa dinyatakan kasus (positif) corona,” terang Iriyanti.

Ditanya penanganan terhadap keluarga pasien, Kadis Kesehatan Humbahas, drg Hasudungan menyarankan, agar diisolasi di rumah. Selain keluarga, sejumlah perawat yang sempat menjaga pasien disarankan isolasi di rumah selama 14 hari.

Keberatan Dikubur Tanpa Sakramen

Di sela-sela temu pers, dua warga Doloksanggul yang mengaku keluarga si pasien, mengaku keberatan dengan penguburan pasien yang dilakukan tanpa ada sakramen. Pasalnya, pasien belum dipastikan positif Covid 19.

“Kami juga keberatan pasien dibungkus dengan alat bungkus kantong mayat dari Badan Penanggulangan Bencana,” kata mereka.

Selain itu, keluarga pasien mengaku keberatan dengan perintah Pemkab yang meminta pasien dikubur tanpa ada perkumpulan massa.

Menanggapi keberatan itu, Kadis Kominfo, Hotman Hutasoit membenarkan, pasien dibungkus kantong mayat dan dikubur tanpa kerumunan massa. “Hal itu sesuai standar penguburan pasien berstatus PDP, sesuai surat edaran Bupati. Salahsatunya menyebutkan, tidak ada pengumpulan massa,” katanya.

Kadis Kesehatan, drg Hasudungan Silaban, dan Direktur RS Dolok Sanggul, dr Netty Simanjuntak, juga menyampaikan hal senada. Menurut Netty, penguburan sudah tepat, demi menjaga kenyamanan masyarakat. “Tidak ada niat lain dari pemerintah,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Humbahas, Hotman Hutasoit, dalam keterangan persnya mengatakan, pasien adalah mahasiswi USU yang sempat dirawat di RS Doloksanggul.

“Pasien belum bisa dipastikan Covid 19, karena belum ada pemeriksaan rapid test atau swab cairan spesimen,” kata Hotman.

Menurut teman sekuliahnya, pasien pernah mengalami asam lambung dan sudah terinfeksi. Keluarga pasien juga mengakui hal serupa. “Pihak keluarga menjelaskan, almarhum mengidap penyakit asam lambung. Setiap makan selalu muntah,” beber Hotman.

Karena meninggal dengan status PDP, jenazah pasien langsung dikubur Rabu (25/3) malam sesuai kesepakatan antara keluarga dengan Pemkab Humbahas, dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil).

“Keluarga menyetujui penguburan tanpa kerumunan massa, sesuai Surat Edaran Bupati tentang kewaspadaan penularan Covid-19 ,” kata Hotman. (des)

KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3).  Deddy Simbolon/Sumut Pos
KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3). Deddy Simbolon/Sumut Pos

DOLOKSANGGUL, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswi USU berusia 19 tahun, yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 di RS Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, meninggal di tengah jalan saat hendak dirujuk ke RS Tarutung, Rabu (25/3).

Informasi itu disampaikan dr Iriyanti boru Tarigan selaku dokter spesialis paru di RS Doloksanggul, didampingi Direktur RS, dr Netty Simanjuntak, Kepala Dinas Kesehatan Humbahas, drg Hasudungan Silaban, dan Kepala Dinas Kominfo, Hotman Hutasoit, pada keterangan pers di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3).

Dijelaskannya, si pasien masuk kategori PDP Covid 19, sesuai hasil pemeriksaan foto rontgen thoraks yang mengalami infeksi paru berupa pneumonia bilateral. Di mana, paru-paru pasien telah terinfeksi di kanan dan kiri. Meski meninggal saat PDP, menurut Iriyanti, pasien belum berstatus positif Covid 19.

“Jadi ciri-ciri PDP antara lain memiliki riwayat keluhan pernapasan, kemudian berpergian ke tempat wilayah yang terjangkit selama 14 hari terakhir. Pasien memiliki bercak infeksi atau pneumoniai sesuai hasil foto rontgen thorak. Artinya, ada infeksi atau peradangan di lapangan paru kanan dan kiri, sehingga diberi status PDP,” jelas Iriyanti.

Sebelumnya, pasien mengalami keluhan sesak napas dengan frekwensi napas 88 kali per menit. Ia juga mengalami demam dengan temperatur suhu badan 38,9 derajat Celsius.

Melihat kondisi pasien, disimpulkan kondisi tidak lagi normal. Setelah hasil foto thorak keluar, pihak RS merujuk pasien ke RS Tarutung.

Iriyanti menceritakan, pasien diketahui baru pulang dari Medan pada tanggal 2 Maret. Keesokan harinya pada 3 Maret, pasien mengeluh demam. Oleh keluarganya, pasien diberi obat. Namun, karena pasien mengeluhkan rasa sakitnya, pada 7 Maret keluarga membawa si pasien ke RS Dolok Sanggul untuk diopname.

Hasil diagnosa, pasien mengalami sakit demam tipus, hingga dirawat sampai tanggal 15 Maret. Tanggal 15 Maret, dokter menyatakan pasien sehat dan disuruh pulang. Namun minta datang kontrol tanggal 17 Maret.

“ Tanggal 17 Maret saat pasien datang kontrol, masih dinyatakan sehat,” timpal Direktur RS Doloksanggul.

Selang 8 hari kemudian, yakni pada 24 Maret, pasien mengeluh sesak napas dan dianjurkan untuk opname. Namun pada 25 Maret, pasien mengalami demam dan oleh dokter diberikan obat paracetamol 1 gram.

Saat melakukan pemeriksaan satu rasi, ternyata menurun 80 persen. Selanjutnya pasien diberi bantuan pernapasan oksigen dengan dosis 10 liter per menit.

“ Kemudian hasil foto, paru paru pasien dan semakin menurun sampai 70 persen. Dokter penyakit dalam berdiskusi dengan dokter Poltak, di situ dikonsulkan kepada saya. Sore, kami berdiskusi jangan dulu pasang, karena melihat fotonya kita duga pasien terindikasi. Karena itu saya sarankan untuk dirujuk ke Tarutung,” ungkap Iriyanti.

Hasil observasi yang dilakukannya, disimpulkan pasien mengalami gejala klinis di paru. “Tapi belum bisa dinyatakan kasus (positif) corona,” terang Iriyanti.

Ditanya penanganan terhadap keluarga pasien, Kadis Kesehatan Humbahas, drg Hasudungan menyarankan, agar diisolasi di rumah. Selain keluarga, sejumlah perawat yang sempat menjaga pasien disarankan isolasi di rumah selama 14 hari.

Keberatan Dikubur Tanpa Sakramen

Di sela-sela temu pers, dua warga Doloksanggul yang mengaku keluarga si pasien, mengaku keberatan dengan penguburan pasien yang dilakukan tanpa ada sakramen. Pasalnya, pasien belum dipastikan positif Covid 19.

“Kami juga keberatan pasien dibungkus dengan alat bungkus kantong mayat dari Badan Penanggulangan Bencana,” kata mereka.

Selain itu, keluarga pasien mengaku keberatan dengan perintah Pemkab yang meminta pasien dikubur tanpa ada perkumpulan massa.

Menanggapi keberatan itu, Kadis Kominfo, Hotman Hutasoit membenarkan, pasien dibungkus kantong mayat dan dikubur tanpa kerumunan massa. “Hal itu sesuai standar penguburan pasien berstatus PDP, sesuai surat edaran Bupati. Salahsatunya menyebutkan, tidak ada pengumpulan massa,” katanya.

Kadis Kesehatan, drg Hasudungan Silaban, dan Direktur RS Dolok Sanggul, dr Netty Simanjuntak, juga menyampaikan hal senada. Menurut Netty, penguburan sudah tepat, demi menjaga kenyamanan masyarakat. “Tidak ada niat lain dari pemerintah,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Humbahas, Hotman Hutasoit, dalam keterangan persnya mengatakan, pasien adalah mahasiswi USU yang sempat dirawat di RS Doloksanggul.

“Pasien belum bisa dipastikan Covid 19, karena belum ada pemeriksaan rapid test atau swab cairan spesimen,” kata Hotman.

Menurut teman sekuliahnya, pasien pernah mengalami asam lambung dan sudah terinfeksi. Keluarga pasien juga mengakui hal serupa. “Pihak keluarga menjelaskan, almarhum mengidap penyakit asam lambung. Setiap makan selalu muntah,” beber Hotman.

Karena meninggal dengan status PDP, jenazah pasien langsung dikubur Rabu (25/3) malam sesuai kesepakatan antara keluarga dengan Pemkab Humbahas, dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil).

“Keluarga menyetujui penguburan tanpa kerumunan massa, sesuai Surat Edaran Bupati tentang kewaspadaan penularan Covid-19 ,” kata Hotman. (des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/