25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Alih Fungsi Penggunaan Lahan Hutan Tele, Mantan Kades Partungko Naginjang Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi penggunaan lahan hutan Tele.

DITAHAN: Kades Partungko Naginjang, BPP saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan sebelum ditahan terkait dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan Hutan Tele.

“BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3) sore.

Menurut  Sumanggar ,   Sesuai  Surat  Perintah itu , Tersangka  BPP  ditahan untuk selama   20  hari kedepan  di Rutan Mapolda Sumut. Dalam Kasus ini , kata Sumanggar,  tersangka selaku mantan Kades Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele). “Perbuatan itu  melanggar aturan perundang-undangan yang ada ,” ungkap Sumanggar.

Sementara Untuk kerugian Negara  akibat dari perbuatan Tersangka itu ,  Tim Penyidik  belum bisa  memastikannya , karena masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.

 ”Meskipun demikian, tersangka  kita tahan, dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana,” sebut Sumanggar.

Dari  hasil proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, diketahui bahwa Tersangka BPP saat menjabat Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele , seluas 350 Ha pada Tahun 2003 sampai 2013

Lebih lanjut Sumanggar menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, Kasus Dugaan korupsi itu dilakukan tersangka BPP dengan cara menghimpun sebanyak 293 orang warga masyarakat untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang Kabupaten Samosir. Selain itu Tersangka juga mengutip uang sebesar Rp600 ribu per orang yang diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, untuk pengurusan Lahan tersebut.

“293 masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka atau menggarap lahan tersebut dibagi tersangka dalam dalam 7 kelompok, padahal lahan itu merupakan areal kawasan hutan lindung,”   jelas Sumanggar. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi penggunaan lahan hutan Tele.

DITAHAN: Kades Partungko Naginjang, BPP saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan sebelum ditahan terkait dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan Hutan Tele.

“BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3) sore.

Menurut  Sumanggar ,   Sesuai  Surat  Perintah itu , Tersangka  BPP  ditahan untuk selama   20  hari kedepan  di Rutan Mapolda Sumut. Dalam Kasus ini , kata Sumanggar,  tersangka selaku mantan Kades Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele). “Perbuatan itu  melanggar aturan perundang-undangan yang ada ,” ungkap Sumanggar.

Sementara Untuk kerugian Negara  akibat dari perbuatan Tersangka itu ,  Tim Penyidik  belum bisa  memastikannya , karena masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.

 ”Meskipun demikian, tersangka  kita tahan, dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana,” sebut Sumanggar.

Dari  hasil proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, diketahui bahwa Tersangka BPP saat menjabat Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele , seluas 350 Ha pada Tahun 2003 sampai 2013

Lebih lanjut Sumanggar menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, Kasus Dugaan korupsi itu dilakukan tersangka BPP dengan cara menghimpun sebanyak 293 orang warga masyarakat untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang Kabupaten Samosir. Selain itu Tersangka juga mengutip uang sebesar Rp600 ribu per orang yang diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, untuk pengurusan Lahan tersebut.

“293 masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka atau menggarap lahan tersebut dibagi tersangka dalam dalam 7 kelompok, padahal lahan itu merupakan areal kawasan hutan lindung,”   jelas Sumanggar. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/