28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Suwandi Terancam Hukuman Mati

RANTAU- Dibalik aksi pembunuhan sekeluarga dilakukan tersangka Suwandi, ternyata terkuak dugaan bermotif perampokan yang dilakukan tersangka. Pasalnya, sebelum terjadi pembanataian, korban sempat melakukan pinjaman (kredit) uang disalah satu bank pemerintah sebesarĀ  Rp150 juta. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli mobil.

Keterangan diperoleh wartawan, kemarin (26/6), uang hasil pinjaman korban belum diketahui dimana disimpan. Namun, ketika tersangka diringkus petugas, polisi menemukan uang sebesar Rp18 juta dari kantung tersangka.

ā€œMemang ada saya dengar, korban ada meminjam uang di bank. Tapi kata karwayan bank itu, kreditnya akan dibayar asuransi karena sudah diasuransikan bank,ā€ kata M Yamin (50) tetanga korban.Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi terkait pinjaman uang itu mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Terkait hukuman yang dijatuhkan, Hirbak mengatakan, tersangka diancam hukuman mata sesuai Pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana. (riz/smg)

RANTAU- Dibalik aksi pembunuhan sekeluarga dilakukan tersangka Suwandi, ternyata terkuak dugaan bermotif perampokan yang dilakukan tersangka. Pasalnya, sebelum terjadi pembanataian, korban sempat melakukan pinjaman (kredit) uang disalah satu bank pemerintah sebesarĀ  Rp150 juta. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli mobil.

Keterangan diperoleh wartawan, kemarin (26/6), uang hasil pinjaman korban belum diketahui dimana disimpan. Namun, ketika tersangka diringkus petugas, polisi menemukan uang sebesar Rp18 juta dari kantung tersangka.

ā€œMemang ada saya dengar, korban ada meminjam uang di bank. Tapi kata karwayan bank itu, kreditnya akan dibayar asuransi karena sudah diasuransikan bank,ā€ kata M Yamin (50) tetanga korban.Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi terkait pinjaman uang itu mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Terkait hukuman yang dijatuhkan, Hirbak mengatakan, tersangka diancam hukuman mata sesuai Pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana. (riz/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/