SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Johan Sinaga membantah adanya dugaan dirinya bersubahat dengan rekanan nakal.
“Pelaksanaan proyek melalui mekanisme peraturan yang berlaku terutama peningkatan ruas jalan Pekan Dolok Masihul – Tegal Sari, kegiatan ini merupakan hasil proses lelang di LPSE saat ini kita sedang dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan aktif melakukan pengawasan di semua proyek yang ada,” katanya dengan tegas, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Johan Sinaga, perusahaan yang telah di blacklist atau yang masuk dalam daftar hitam tidak mungkin dapat mengikuti proses lelang sebagaimana yang diumumkan di LPSE Kabupaten Sergai.
“Jadi sebutan rekanan nakal dibeberapa media online perlu diklarifikasi karena kita tidak pernah bersubahat dengan rekanan nakal, sebab seluruh penyedia yang sedang melaksanakan pekerjaan fisik tersebar di wilayah Sergai tahun ini sudah melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap dia.
Dia mengatakan, semua proyek di dinas PUTR baik itu peningkatan ruas jalan, pembangunan jembatan dan saluran irigasi tetap mendapat pengawasan yang ketat untuk mendapatkan kualitas pekerjaan, itu yang pertama.
“Saat ini kita bukan mengejar kuantitas lagi, tetapi sudah mengutamakan kualitas pekerjaan sesuai dengan visi misi pimpinan kita dalam 7 program sapta dambaan, semua yang kita lakukan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui infrastruktur jalan mantap akan berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat” papar Johan Sinaga.
Peningkatan ruas jalan hotmix di Pekan Dolok Masihul, Lanjut Johan Sinaga dikerjakan CV Enam Saudara dengan pagu Rp1.4 milyar yang sudah melalui proses lelang di LPSE dan sedang tahap pelaksanaan pekerjaan.
“Kami sangat berterima kasih kepada media sebagai sosial control dalam menjalankan tugas dan fungsi, namun kami juga berharap agar pemberitaan selalu dapat berimbang dan realistis” papar Johan Sinaga.
Johan Sinaga menambahkan apabila proyek sudah selesai dikerjakan, maka pihak rekanan akan membuat permohonan kepada PPK agar dilakukan pemeriksaan fisik, atas usulan itu, tim pemeriksa pekerjaan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan proyek tersebut sebelum dilakukan pembayaran, tujuannya untuk melihat langsung apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi isi kontrak atau tidak, misalnya volume pekerjaan dan bahan material yang digunakan. (fad/ram)