25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Gelapkan OP Migor, Staf Disperindag Ditangkap

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan dua staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Langkat berinisial Su dan Mu, diduga menggelapkan operasi pasar minyak goreng (OP migor) tahun 2008.

Keduanya ditahan seusai dimintai keterangan di Kejari Stabat, Rabu (25/7) petang. Penahanan terhadap keduanya, ditengarai dari penyelidikan penyidikan Polda Sumatera Utara menangani kasus penggelapan migor dalam OP dilakukan Pemprop Sumut.
“Demi kepastian hukum, kedua PNS ini kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat kepada wartawan, Kamis (26/7) siang di Stabat.

Parapat menjelaskan, kedua PNS di Langkat ini dipersalahkan menggelapkan uang negara sehingga negara dirugikan Rp1.307.997.500. Keduanya diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No31/1999 yang sudah dirubah dengan UU No20/2001 juhnto pasal 551 ke (1)  KUHP.  Ditemui terpisah di Rutan Tanjungpura, Su menjelaskan dirinya tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam pendistribusian minyak goreng di Langkat yang bahan bakunya dari Pemprop Sumut. Namun dirinya juga tidak menampik, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sumatera Utara. (mag-4)

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan dua staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Langkat berinisial Su dan Mu, diduga menggelapkan operasi pasar minyak goreng (OP migor) tahun 2008.

Keduanya ditahan seusai dimintai keterangan di Kejari Stabat, Rabu (25/7) petang. Penahanan terhadap keduanya, ditengarai dari penyelidikan penyidikan Polda Sumatera Utara menangani kasus penggelapan migor dalam OP dilakukan Pemprop Sumut.
“Demi kepastian hukum, kedua PNS ini kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat kepada wartawan, Kamis (26/7) siang di Stabat.

Parapat menjelaskan, kedua PNS di Langkat ini dipersalahkan menggelapkan uang negara sehingga negara dirugikan Rp1.307.997.500. Keduanya diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No31/1999 yang sudah dirubah dengan UU No20/2001 juhnto pasal 551 ke (1)  KUHP.  Ditemui terpisah di Rutan Tanjungpura, Su menjelaskan dirinya tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam pendistribusian minyak goreng di Langkat yang bahan bakunya dari Pemprop Sumut. Namun dirinya juga tidak menampik, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sumatera Utara. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/