25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Dairi Desak Manajemen Segera Serahkan Uang Nakes yang Tertahan di Rekening RSU Sidikalang

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Dairi, Bona Tindaon, mendesak manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang segera membayarkan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Nakes) yang hingga saat ini masih tertahan di rekening rumah sakit terhitung tahun 2020-2021. Diperkirakan jumlah uang itu mencapai puluhan milyar.

JELASKAN: Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Budianta Pinem menjelaskan tentang uang puluhan miliar jasa Nakes yang hingga kini masih tertahan di rekening BLU RSUD Sidikalang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Desakan itu disampaikan Bona Tindaon kepada wartawan usai mengikuti rapat dengan manajemen RSU Sidikalang yang dihadiri Direktur, dr Sugito Panjaitan dan Kepala Bagian Tata Usaha, Luber Sianturi serta Kepala Dinas Kesehatan, dr Ruspal Simarmata, Kepala Inspektorat, Budianta Pinem dan Asisten II, Sudung Unung di ruang Komisi III, Senin (26/7).

“Manajemen RSU Sidikalang kita desak supaya segera membagikan jasa Nakes. Jasa Nakes yang belum dibayarkan/dibagikan adalah jasa jaminan persalinan (Jampersal), jasa umum serta jasa klaim badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS),” ujarnya.

Bona menyatakan, dirinya bingung kenapa pihak RS masih menunda pembayaran. Khusus untuk jasa umum, itu merupakan dana segar dari masyarakat atau dana cash.

Bona Tindaon menerangkan, besaran jasa Nakes yang belum dibagikan untuk klaim BPJS tahun 2020 sekitar Rp10 miliar. Begitu juga tahun 2021 belum ada dibagikan mulai bulan Januari-Juni 2021.

“Uang sejumlah Rp10 miliar itu baru untuk jasa klaim BPJS belum termasuk jasa umum dan Jampersal,” ujar Bona.

Bona mengatakan, pihak RS hingga kini belum memberikan uang untuk Nakes tersebut karena belum ada regulasi / peraturan bupati (Perbup) yang baru untuk acuan pembagian jasa Nakes dimaksud.

“Kita menyarankan kepada manajemen supaya memakai Perbup yang lama, tidak usah menunggu diterbitkan Perbup baru,” ungkapnya.

Direktur RSU Sidikalang, dr Sugito Panjaitan saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat dengan Komisi III di gedung DPRD, tidak bersedia memberikan komentar. Sugito hanya mengatakan “sebentar ya” sambil berlalu.

Kepala Inspektorat Dairi, Budianta Pinem membenarkan bahwa manajemen RSU Sidikalang belum membagikan jasa Nakes.

“Belum dibagikan karena belum ada format pembagian. Uang jasa Nakes bukan temuan, tapi belum terbagikan. Uang itu sekarang ada direkening badan layanan umum (BLU) RSU Sidikalang,” ucap Budianta.

Uang jasa Nakes yang belum dibagikan itu untuk tahun 2020 serta bulan Januari-Juni 2021. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Dairi, Bona Tindaon, mendesak manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang segera membayarkan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Nakes) yang hingga saat ini masih tertahan di rekening rumah sakit terhitung tahun 2020-2021. Diperkirakan jumlah uang itu mencapai puluhan milyar.

JELASKAN: Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Budianta Pinem menjelaskan tentang uang puluhan miliar jasa Nakes yang hingga kini masih tertahan di rekening BLU RSUD Sidikalang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Desakan itu disampaikan Bona Tindaon kepada wartawan usai mengikuti rapat dengan manajemen RSU Sidikalang yang dihadiri Direktur, dr Sugito Panjaitan dan Kepala Bagian Tata Usaha, Luber Sianturi serta Kepala Dinas Kesehatan, dr Ruspal Simarmata, Kepala Inspektorat, Budianta Pinem dan Asisten II, Sudung Unung di ruang Komisi III, Senin (26/7).

“Manajemen RSU Sidikalang kita desak supaya segera membagikan jasa Nakes. Jasa Nakes yang belum dibayarkan/dibagikan adalah jasa jaminan persalinan (Jampersal), jasa umum serta jasa klaim badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS),” ujarnya.

Bona menyatakan, dirinya bingung kenapa pihak RS masih menunda pembayaran. Khusus untuk jasa umum, itu merupakan dana segar dari masyarakat atau dana cash.

Bona Tindaon menerangkan, besaran jasa Nakes yang belum dibagikan untuk klaim BPJS tahun 2020 sekitar Rp10 miliar. Begitu juga tahun 2021 belum ada dibagikan mulai bulan Januari-Juni 2021.

“Uang sejumlah Rp10 miliar itu baru untuk jasa klaim BPJS belum termasuk jasa umum dan Jampersal,” ujar Bona.

Bona mengatakan, pihak RS hingga kini belum memberikan uang untuk Nakes tersebut karena belum ada regulasi / peraturan bupati (Perbup) yang baru untuk acuan pembagian jasa Nakes dimaksud.

“Kita menyarankan kepada manajemen supaya memakai Perbup yang lama, tidak usah menunggu diterbitkan Perbup baru,” ungkapnya.

Direktur RSU Sidikalang, dr Sugito Panjaitan saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat dengan Komisi III di gedung DPRD, tidak bersedia memberikan komentar. Sugito hanya mengatakan “sebentar ya” sambil berlalu.

Kepala Inspektorat Dairi, Budianta Pinem membenarkan bahwa manajemen RSU Sidikalang belum membagikan jasa Nakes.

“Belum dibagikan karena belum ada format pembagian. Uang jasa Nakes bukan temuan, tapi belum terbagikan. Uang itu sekarang ada direkening badan layanan umum (BLU) RSU Sidikalang,” ucap Budianta.

Uang jasa Nakes yang belum dibagikan itu untuk tahun 2020 serta bulan Januari-Juni 2021. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/