25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan Masyarakat Siantar-Simalungun Gelar Demo, Dukung Sikat Mafia Tanah di PTPN III Siantar

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) menyampaikan aspirasinya di PTPN III (Persero) Kantor Operasional Medan, Jalan Sei Batanghari No.2 Medan, Jumat (22/7).

Masyarakat yang hadir diterima langsung oleh Manajemen PTPN III (Persero), dalam hal ini Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) dan beberapa pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan dukungan dan mengharapkan PTPN III (Persero) tidak ragu-ragu untuk mengambilalih tanah yang dikelola oleh PTPN III (Persero) di Afdeling IV Kebun Bangun Kelurahan Basorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar yang masih berstatus HGU aktif sampai dengan tahun 2029.

Perwakilan masyarakat yang hadir pada saat itu mengaku, bagaimana bebas dan maraknya jual beli di atas tanah PTPN III (Persero) Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar. Padahal status tanah tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola oleh PTPN III (Persero) Kebun Bangun. Bahkan telah terjadi perpecahan di antara masyarakat karena ulah mafia tanah yang secara aktif melakukan jual beli di wilayah tersebut.

Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) menyatakan bahwa PTPN III sedikitpun tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN III Kebun Bangun tersebut.

Bahkan, PTPN III siap turun bersama masyarakat untuk segera mengambilalih tanah tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Siantar. “Bahwa di atas tanah tersebut nantinya akan dibangun jalan tol Siantar – Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar dan yang paling penting lagi akan dibangun investasi penanaman kelapa sawit demi mendukung program Pemerintah mengenai kedaulatan minyak goreng kebutuhan rakyat,” ujar Tengku Rinel .

Dalam kesempatan lain, Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Christian Orchard Perangin-angin menambahkan, bahwa PTPN III sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat Siantar. Oknum mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya di Direktorat Kriminal Umum Poldasu.

“Statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan. Kita berharap dan yakin bahwa jajaran Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, akan serius dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan negara, manghalangi program jalan tol dan mengadu domba rakyat dengan negara,” kata Christian.

Dalam kesempatan tersebut, PTPN III (Persero) juga menyesalkan keberpihakkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak objektif sebagai wakil rakyat menyikapi permasalahan tersebut, bahkan kekecewaan tersebut disampaikan oleh masyarakat Siantar yang hadir dalam bentuk poster dan spanduk.

Boru Sinaga perwakilan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) mengatakan, seharusnya Ketua DPRD Kota Pematangsiantar jangan hanya mendengarkan sepihak. Sebab, rakyat Siantar lebih banyak yang mendukung program pemerintah demi pembangunan Siantar. “Orang-orang yang disebut sebagai mafia tanah tersebut sudah banyak mengadu domba rakyat, dan mendapat uang yang sangat banyak dari transaksi jual beli diatas tanah Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar,” ujar Boru Sinaga perwakilan.

Sebagaimana yang diketahui objek tanah yang diperjual belikan oleh mafia tanah tersebut berada di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar yang jelas merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero) yang berakhir di tahun 2029.

Tindakan jual beli tanah oleh mafia tanah di wilayah tersebut saat ini masih berproses di Ditreskrimum Poldasu dan terkesan oknum mafia tanah tersebut kebal terhadap hukum. Hal ini terbukti seluruh panggilan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diabaikan dan tidak dihadiri.

Tindakan inilah yang menghambat Pembangunan Jalan Tol Kota Pematangsiantar yang merupakan Program Strategis Nasional, Pembangunan Jalan Lingkar Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Penyelamatan Investasi Negara berupa penanaman Kelapa Sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng Rakyat.

PTPN III (Persero) dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) sepakat untuk turun mengawasi dan segera melakukan eksekusi penyelamatan di wilayah tersebut, sehingga mafia tanah di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar segera ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. (ila)

 

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) menyampaikan aspirasinya di PTPN III (Persero) Kantor Operasional Medan, Jalan Sei Batanghari No.2 Medan, Jumat (22/7).

Masyarakat yang hadir diterima langsung oleh Manajemen PTPN III (Persero), dalam hal ini Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) dan beberapa pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan dukungan dan mengharapkan PTPN III (Persero) tidak ragu-ragu untuk mengambilalih tanah yang dikelola oleh PTPN III (Persero) di Afdeling IV Kebun Bangun Kelurahan Basorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar yang masih berstatus HGU aktif sampai dengan tahun 2029.

Perwakilan masyarakat yang hadir pada saat itu mengaku, bagaimana bebas dan maraknya jual beli di atas tanah PTPN III (Persero) Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar. Padahal status tanah tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola oleh PTPN III (Persero) Kebun Bangun. Bahkan telah terjadi perpecahan di antara masyarakat karena ulah mafia tanah yang secara aktif melakukan jual beli di wilayah tersebut.

Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) menyatakan bahwa PTPN III sedikitpun tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN III Kebun Bangun tersebut.

Bahkan, PTPN III siap turun bersama masyarakat untuk segera mengambilalih tanah tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Siantar. “Bahwa di atas tanah tersebut nantinya akan dibangun jalan tol Siantar – Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar dan yang paling penting lagi akan dibangun investasi penanaman kelapa sawit demi mendukung program Pemerintah mengenai kedaulatan minyak goreng kebutuhan rakyat,” ujar Tengku Rinel .

Dalam kesempatan lain, Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Christian Orchard Perangin-angin menambahkan, bahwa PTPN III sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat Siantar. Oknum mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya di Direktorat Kriminal Umum Poldasu.

“Statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan. Kita berharap dan yakin bahwa jajaran Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, akan serius dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan negara, manghalangi program jalan tol dan mengadu domba rakyat dengan negara,” kata Christian.

Dalam kesempatan tersebut, PTPN III (Persero) juga menyesalkan keberpihakkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak objektif sebagai wakil rakyat menyikapi permasalahan tersebut, bahkan kekecewaan tersebut disampaikan oleh masyarakat Siantar yang hadir dalam bentuk poster dan spanduk.

Boru Sinaga perwakilan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) mengatakan, seharusnya Ketua DPRD Kota Pematangsiantar jangan hanya mendengarkan sepihak. Sebab, rakyat Siantar lebih banyak yang mendukung program pemerintah demi pembangunan Siantar. “Orang-orang yang disebut sebagai mafia tanah tersebut sudah banyak mengadu domba rakyat, dan mendapat uang yang sangat banyak dari transaksi jual beli diatas tanah Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar,” ujar Boru Sinaga perwakilan.

Sebagaimana yang diketahui objek tanah yang diperjual belikan oleh mafia tanah tersebut berada di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar yang jelas merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero) yang berakhir di tahun 2029.

Tindakan jual beli tanah oleh mafia tanah di wilayah tersebut saat ini masih berproses di Ditreskrimum Poldasu dan terkesan oknum mafia tanah tersebut kebal terhadap hukum. Hal ini terbukti seluruh panggilan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diabaikan dan tidak dihadiri.

Tindakan inilah yang menghambat Pembangunan Jalan Tol Kota Pematangsiantar yang merupakan Program Strategis Nasional, Pembangunan Jalan Lingkar Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Penyelamatan Investasi Negara berupa penanaman Kelapa Sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng Rakyat.

PTPN III (Persero) dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) sepakat untuk turun mengawasi dan segera melakukan eksekusi penyelamatan di wilayah tersebut, sehingga mafia tanah di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar segera ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. (ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/