28 C
Medan
Monday, January 12, 2026

Bolos Sekolah, 29 Pelajar Terjaring

HULMAN/smg/posmtero RAZIA: Sejumlah petugas melakukan razia pelajar bolos di Lubukpakam, Rabu (26/8).
HULMAN/smg/posmtero
RAZIA: Sejumlah petugas melakukan razia pelajar bolos di Lubukpakam, Rabu (26/8).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Tim gabungan Polsek Lubukpakam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan pihak Kecamatan Lubukpakam menggelar razia kasih sayang di sejumlah jalan kawasan Lubukpakam, Rabu (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasilnya, sebanyak 29 pelajar dari berbagai sekolah terjaring operasi yang digelar saat jam belajar berlangsung itu.

Informasi diperoleh, pelajar yang terjaring seperti di lokasi Taman Buah yang berada di belakang kompleks perkantoran Pemkab Deliserdang. Para pelajar yang masih memakai seragam sekolah itu berusaha menghindari begitu melihat kedatangan petugas. Namun dapat diantisipasi. Tim gabungan sigap lalu mengamankan sejumlah pelajar yang diduga bolos saat jam belajar berlangsung.

Selain dari Taman Buah, razia kasih sayang juga dilakukan di sekitar Statdion Baharoedin Siregar, disekitar pusat perbelanjaan Delimas Plaza Lubukpakam, dan warung internet (warnet) diseputaran Kota Lubukpakam. Hasilnya, 29 pelajar dari tingkat SMP dan SMA/SMK diamankan. Mereka yang terjaring kemudian dilakukan pembinaan untuk tidak lagi membolos sekolah saat jam belajar berlangsung.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Usai dilakukan pembinaan para pelajar itupun dibariskan dan disuruh menyanyikan lagu-lagu nasional. Kemudian setelah membuat surat pernyataan tidak akan bolos, para pelajar diperkenankan pulang bersama orangtuanya.

Dari data yang dihimpun pelajar yang terjaring itu di antaranya delapan siswa dari SMK Tri Sakti, enam siswa dari Perguruan Taman Siswa Lubukpakam, lima siswa dari SMKN I Lubukpakam, masing masing dua siswa dari SMA Nusantara, SMK Karya Serdang, dan SMPN 1 Lubukpakam serta seorang siswa dari SMK Harapan Bangsa Tanjungmorawa, SMP Advent, Muhammadiyah Lubukpakam, dan SMK PAB 7.

Seorang pelajar yang terjaring SM (17) berdalih kalau dirinya membolos karena telat datang ke sekolah. Ia mengaku ke warnet sebagai tujuannya karena takut untuk kembali ke rumah.

“Baru sekali ini saja saya bolos. Di warnet cuma main games aja, bukan yang lain-lain. Kasihan memang sama orangtua saya yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari barang bekas. Memang aku yang salah, seharusnya jam setengah delapan masuk sekolah, tapi saya datang jam delapan,” aku SM.

Camat Lubukpakam Batara Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan memberi peringatan kepada pengusaha warnet yang menerima pengunjung berseragam sekolah saat jam belajar berlangsung. Bagi pengusaha warnet yang membandel maka pihaknya tidak segan-segan menyabut izin usahanya.

Terpisah Kapolsek Lubukpakam, AKP Darwin Ketaren menjelaskan bagi pelajar yang tejaring diperbolehkan pulang setelah berjanji tidak membolos lagi. (ted/azw)
dijemput guru atau orangtuanya masing masing.

“Mereka juga kita suruh membuat surat pernyataan agar tidak lagi membolos sekolah saat jam belajar berlangsung,” tegas Kapolsek. (ted/azw)

HULMAN/smg/posmtero RAZIA: Sejumlah petugas melakukan razia pelajar bolos di Lubukpakam, Rabu (26/8).
HULMAN/smg/posmtero
RAZIA: Sejumlah petugas melakukan razia pelajar bolos di Lubukpakam, Rabu (26/8).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Tim gabungan Polsek Lubukpakam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan pihak Kecamatan Lubukpakam menggelar razia kasih sayang di sejumlah jalan kawasan Lubukpakam, Rabu (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasilnya, sebanyak 29 pelajar dari berbagai sekolah terjaring operasi yang digelar saat jam belajar berlangsung itu.

Informasi diperoleh, pelajar yang terjaring seperti di lokasi Taman Buah yang berada di belakang kompleks perkantoran Pemkab Deliserdang. Para pelajar yang masih memakai seragam sekolah itu berusaha menghindari begitu melihat kedatangan petugas. Namun dapat diantisipasi. Tim gabungan sigap lalu mengamankan sejumlah pelajar yang diduga bolos saat jam belajar berlangsung.

Selain dari Taman Buah, razia kasih sayang juga dilakukan di sekitar Statdion Baharoedin Siregar, disekitar pusat perbelanjaan Delimas Plaza Lubukpakam, dan warung internet (warnet) diseputaran Kota Lubukpakam. Hasilnya, 29 pelajar dari tingkat SMP dan SMA/SMK diamankan. Mereka yang terjaring kemudian dilakukan pembinaan untuk tidak lagi membolos sekolah saat jam belajar berlangsung.

Usai dilakukan pembinaan para pelajar itupun dibariskan dan disuruh menyanyikan lagu-lagu nasional. Kemudian setelah membuat surat pernyataan tidak akan bolos, para pelajar diperkenankan pulang bersama orangtuanya.

Dari data yang dihimpun pelajar yang terjaring itu di antaranya delapan siswa dari SMK Tri Sakti, enam siswa dari Perguruan Taman Siswa Lubukpakam, lima siswa dari SMKN I Lubukpakam, masing masing dua siswa dari SMA Nusantara, SMK Karya Serdang, dan SMPN 1 Lubukpakam serta seorang siswa dari SMK Harapan Bangsa Tanjungmorawa, SMP Advent, Muhammadiyah Lubukpakam, dan SMK PAB 7.

Seorang pelajar yang terjaring SM (17) berdalih kalau dirinya membolos karena telat datang ke sekolah. Ia mengaku ke warnet sebagai tujuannya karena takut untuk kembali ke rumah.

“Baru sekali ini saja saya bolos. Di warnet cuma main games aja, bukan yang lain-lain. Kasihan memang sama orangtua saya yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari barang bekas. Memang aku yang salah, seharusnya jam setengah delapan masuk sekolah, tapi saya datang jam delapan,” aku SM.

Camat Lubukpakam Batara Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan memberi peringatan kepada pengusaha warnet yang menerima pengunjung berseragam sekolah saat jam belajar berlangsung. Bagi pengusaha warnet yang membandel maka pihaknya tidak segan-segan menyabut izin usahanya.

Terpisah Kapolsek Lubukpakam, AKP Darwin Ketaren menjelaskan bagi pelajar yang tejaring diperbolehkan pulang setelah berjanji tidak membolos lagi. (ted/azw)
dijemput guru atau orangtuanya masing masing.

“Mereka juga kita suruh membuat surat pernyataan agar tidak lagi membolos sekolah saat jam belajar berlangsung,” tegas Kapolsek. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru