25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pemkab Belum Setujui Pengunduran Diri Ketua KPAID

LANGKAT- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Langkat melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB dan PP) Pemkab Langkat, belum dapat menerima pengunduran diri Ernis Syafrin A Lubis, sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Langkat begitu saja.

Persoalannya semakin menarik, saat kedua pihak mempertahankan pendapat masing-masing. Badan KB-PP bertahan dengan pendirian tidak ingin Ernis mundur, sementara itu Ernis yang jengah dengan sikap Pemkab yang tak mengakomodir mereka, tidak ingin meralat pengunduran dirinya.

“Kita berharap dan masih menginginkan agar saudara Ernis tidak mundur dari jabatan Ketua KPAID, dan secara pribadi kita melihat ada unsur mis komunikasi di internal komisi, maka menyebabkan ketuanya memilih melepaaskan jabatan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan (PP), Rina Marpaung, di Stabat, Senin (26/9). (mag-4)
Persoalan internal dimaksudkan Rina, tatkala mencuat rumor sekaligus diduga penyebab ketidak harmonisan adalah masalah aktivitas atau kinerja anggota komisi. Pasalnya, anggota yang pasif menerima hak tak berbeda dengan anggota aktif. Pointer itu, ditengarai mempengaruhi ketua mengambil sikap.

Rina malah tidak melihat, persoalan anggaran yang dikeluhkan terkait mundurnya Ernis bukanlah persoalan utama. Alasannya, pihak KB dan PP meminta setiap program kerja ataupun pengeluaran komisi dalam menangani kasus atau apapun sifatnya diinventarisir agar kemudian dikeluarkan gantinya melalui SPJ.

“Kita meminta komisi menginventarisir setiap program mereka, agar kemudian dapat dikeluarkan gantinya. Namun, pada prinsipnya kita berusaha berangkulan dengan KPAID sekaligus mengharapkan keeksisan mereka,” urai Rina.
Upaya keras KB-PP mempertahankan KPAID, diduga erat keterkaitannya dengan wacana kabupaten layak anak (KLA) yang didengungkan. Sebab, mewujudkan harapan itu kedua pihak (KB-PP dan KPAID) harus bergandengan tangan dalam perumusannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat Ernis SA, memilih mengundurkan diri karena minimnya dukungan operasional anggaran. Pengunduran sebagai anggota sekaligus ketua ditujukan kepada  Pemkab Langkat melalui Kabag Umum dan Kaban KB dan PP tertanggal 15 September lalu. (mag-4)

LANGKAT- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Langkat melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB dan PP) Pemkab Langkat, belum dapat menerima pengunduran diri Ernis Syafrin A Lubis, sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Langkat begitu saja.

Persoalannya semakin menarik, saat kedua pihak mempertahankan pendapat masing-masing. Badan KB-PP bertahan dengan pendirian tidak ingin Ernis mundur, sementara itu Ernis yang jengah dengan sikap Pemkab yang tak mengakomodir mereka, tidak ingin meralat pengunduran dirinya.

“Kita berharap dan masih menginginkan agar saudara Ernis tidak mundur dari jabatan Ketua KPAID, dan secara pribadi kita melihat ada unsur mis komunikasi di internal komisi, maka menyebabkan ketuanya memilih melepaaskan jabatan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan (PP), Rina Marpaung, di Stabat, Senin (26/9). (mag-4)
Persoalan internal dimaksudkan Rina, tatkala mencuat rumor sekaligus diduga penyebab ketidak harmonisan adalah masalah aktivitas atau kinerja anggota komisi. Pasalnya, anggota yang pasif menerima hak tak berbeda dengan anggota aktif. Pointer itu, ditengarai mempengaruhi ketua mengambil sikap.

Rina malah tidak melihat, persoalan anggaran yang dikeluhkan terkait mundurnya Ernis bukanlah persoalan utama. Alasannya, pihak KB dan PP meminta setiap program kerja ataupun pengeluaran komisi dalam menangani kasus atau apapun sifatnya diinventarisir agar kemudian dikeluarkan gantinya melalui SPJ.

“Kita meminta komisi menginventarisir setiap program mereka, agar kemudian dapat dikeluarkan gantinya. Namun, pada prinsipnya kita berusaha berangkulan dengan KPAID sekaligus mengharapkan keeksisan mereka,” urai Rina.
Upaya keras KB-PP mempertahankan KPAID, diduga erat keterkaitannya dengan wacana kabupaten layak anak (KLA) yang didengungkan. Sebab, mewujudkan harapan itu kedua pihak (KB-PP dan KPAID) harus bergandengan tangan dalam perumusannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat Ernis SA, memilih mengundurkan diri karena minimnya dukungan operasional anggaran. Pengunduran sebagai anggota sekaligus ketua ditujukan kepada  Pemkab Langkat melalui Kabag Umum dan Kaban KB dan PP tertanggal 15 September lalu. (mag-4)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/