22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Galian C Ilegal Marak di Labuhanbatu

Sungai Bilah dalam Kondisi Memprihatinkan

GALIAN C: Alat berat jenis beko sedang melakukan pengerukan  Sungai Bilah, Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. //Joko/Sumut Pos
GALIAN C: Alat berat jenis beko sedang melakukan pengerukan di Sungai Bilah, Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. //Joko/Sumut Pos

LABUHANBATU-Sejumlah usaha galian C yang beroperasi di sepanjang alur Sungai Bilah tidak memiliki izin. Kendati begitu pengusaha galian C tetap mengeruk material dari dalam sungai dengan menggunakan alat berat jenis beko. Tinjau lapangan Komisi D DPRD Kabupaten Labuhanbatu didampingi insan pers, Rabu (26/9) kemarin menemukan hampir keseluruhan usaha galian C yang ada melakukan pekerjaan dengan alat berat.

Mirisnya, beko langsung melakukan pengerukan pasir maupun kerikil ke tengah sungai. Seperti halnya di sepanjang sungai Bilah Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, masih terlihat sejumlah alat berat yang beroperasi.”Kondisi ini sudah sangat memperihatinkan,” kata ketua Komisi D Saipul Usdek.

Selain itu, katanya, pelaksanaan usaha tersebut dilakukan tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, bahkan Saipul mensinyalir hampir semua tidak memiliki izin. “Bebasnya pengusaha tidak tertutup kemungkinan ada yang membekinginya,” duga Saipul Usdek. Khawatir akan dampak yang semakin parah, pihaknya menjadwalkan akan
memanggil instansi terkait untuk meminta keterangan sekaligus pertanggungjawaban. “Kami segera memanggil instansi, kenapa mereka masih tetap beroperasi, karena sebelumnya sudah ada peringatan bagi pemilik galian C yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Begitu juga dikatakan, Sekretaris Komisi D Ahmad Zais Rambe. Menurutnya, bebasnya pengusaha membuka usaha tambang liar itu dicurigai adanya keterlibat oknum aparat yang bermain di belakang layar. Padahal kondisi bantaran Sungai Bilah saat ini kian memprihatinkan. “Kalau dugaan saya ada oknum bermain dengan pemilik usaha galian C. Karena tahun lalu tim sudah turun, katanya ada di antara pemilik galian C tidak memiliki iizin lagi karena tidak diberi pepanjangan oleh pemkab. Tapi kenapa sekarang masih tetap melakukan penambangan pasir dan batu,” tudingnya.

Terlebih tambah Zais Rambe, Pemkab Labuhanbatu sudah menurunkan tim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi galian C untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi di sungai Bilah Rantauprapat akibat melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat. “Hasilnya kabur, sekarang penggalian sudah tidak sesuai ketentuan kedalaman,” bebernya lagi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Labuhanbatu Romiduk Sitompul menjawab wartawan mengatakan, sesuai pendapat dan rekomedasai yang dikeluarkan, mereka telah meminta supaya semua galian C yang menggunakan alat berat jenis beko di sepanjang sungai Bilah agar dihentikan. “Rekomendasai kami sudah tegas dibuat, jadi untuk semua galian C menggunakan beko di Sungai Bilah agar dihentikan antara 10-15 tahun ke depan supaya kembali ke habitat aslinya,” akunya sat dihubungi sambungan selular.

Disinggung tentang sikap pemkab, Romiduk menjelaskan itu merupakan wewenang Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu serta Satuan Polisi PP.”Memang makin parah kondisi Sungai Bilah itu. Makanya, yang menghentikan itu tugas Perizinan dan Sat Pol PP Pemkab Labuhanbatu,” tambah Romiduk Sitompul. (mag-16)

Sungai Bilah dalam Kondisi Memprihatinkan

GALIAN C: Alat berat jenis beko sedang melakukan pengerukan  Sungai Bilah, Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. //Joko/Sumut Pos
GALIAN C: Alat berat jenis beko sedang melakukan pengerukan di Sungai Bilah, Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. //Joko/Sumut Pos

LABUHANBATU-Sejumlah usaha galian C yang beroperasi di sepanjang alur Sungai Bilah tidak memiliki izin. Kendati begitu pengusaha galian C tetap mengeruk material dari dalam sungai dengan menggunakan alat berat jenis beko. Tinjau lapangan Komisi D DPRD Kabupaten Labuhanbatu didampingi insan pers, Rabu (26/9) kemarin menemukan hampir keseluruhan usaha galian C yang ada melakukan pekerjaan dengan alat berat.

Mirisnya, beko langsung melakukan pengerukan pasir maupun kerikil ke tengah sungai. Seperti halnya di sepanjang sungai Bilah Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, masih terlihat sejumlah alat berat yang beroperasi.”Kondisi ini sudah sangat memperihatinkan,” kata ketua Komisi D Saipul Usdek.

Selain itu, katanya, pelaksanaan usaha tersebut dilakukan tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, bahkan Saipul mensinyalir hampir semua tidak memiliki izin. “Bebasnya pengusaha tidak tertutup kemungkinan ada yang membekinginya,” duga Saipul Usdek. Khawatir akan dampak yang semakin parah, pihaknya menjadwalkan akan
memanggil instansi terkait untuk meminta keterangan sekaligus pertanggungjawaban. “Kami segera memanggil instansi, kenapa mereka masih tetap beroperasi, karena sebelumnya sudah ada peringatan bagi pemilik galian C yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Begitu juga dikatakan, Sekretaris Komisi D Ahmad Zais Rambe. Menurutnya, bebasnya pengusaha membuka usaha tambang liar itu dicurigai adanya keterlibat oknum aparat yang bermain di belakang layar. Padahal kondisi bantaran Sungai Bilah saat ini kian memprihatinkan. “Kalau dugaan saya ada oknum bermain dengan pemilik usaha galian C. Karena tahun lalu tim sudah turun, katanya ada di antara pemilik galian C tidak memiliki iizin lagi karena tidak diberi pepanjangan oleh pemkab. Tapi kenapa sekarang masih tetap melakukan penambangan pasir dan batu,” tudingnya.

Terlebih tambah Zais Rambe, Pemkab Labuhanbatu sudah menurunkan tim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi galian C untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi di sungai Bilah Rantauprapat akibat melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat. “Hasilnya kabur, sekarang penggalian sudah tidak sesuai ketentuan kedalaman,” bebernya lagi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Labuhanbatu Romiduk Sitompul menjawab wartawan mengatakan, sesuai pendapat dan rekomedasai yang dikeluarkan, mereka telah meminta supaya semua galian C yang menggunakan alat berat jenis beko di sepanjang sungai Bilah agar dihentikan. “Rekomendasai kami sudah tegas dibuat, jadi untuk semua galian C menggunakan beko di Sungai Bilah agar dihentikan antara 10-15 tahun ke depan supaya kembali ke habitat aslinya,” akunya sat dihubungi sambungan selular.

Disinggung tentang sikap pemkab, Romiduk menjelaskan itu merupakan wewenang Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu serta Satuan Polisi PP.”Memang makin parah kondisi Sungai Bilah itu. Makanya, yang menghentikan itu tugas Perizinan dan Sat Pol PP Pemkab Labuhanbatu,” tambah Romiduk Sitompul. (mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/