HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) , meminta agar proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik di samping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul, dan proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat di kantor Bupati Humbahas, dihentikan. Karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi.
” Kami minta Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin untuk menghentikan seluruh aktifitas proyek tersebut,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Perkara Vernando Nahampun, di Dolok Sanggul, Rabu (26/10).
Ia mengatakan, sesuai pengakuan PPK Dinas PKP Boiman Tambunan di media bahwa yang memiliki sertifikat kompetensi kerja pada dua proyek tersebut hanya sebagai pelaksana gedung tidak lagi sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 pasal 7 ayat 2.
” Berdasarkan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,” katanya.
PPK Dinas PKP Humbahas, lanjut dia, secara teknis membuat aturan sendiri dengan meminta kepada pihak rekanan semasa pelelangan dengan hanya satu syarat sebagai pelaksana gedung harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Padahal didalam aturan tersebut, lanjut dia, disebutkan setiap tenaga kerja adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, dan tenaga terampil, selain pelaksana dan pengawas, menjadi pemegang sertifikat kompetensi kerja. ” Padahal, dalam undang-undang tersebut sudah ditegaskan setiap tenaga kerja diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi kerja,” terang dia.
Atas dasar itu, tutur Vernando, agar kedua proyek pembangunan tersebut untuk dihentikan karena PPK dan pihak rekanan menunjukan ketidakepatuhan terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi.
Apalagi, lanjut dia, dalam UU tersebut juga telah memberikan ketegasan sanksi jika tidak dipatuhi. “Tenaga kerja diberhentikan dari tempat kerja, sedangkan pengguna jasa diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan mengaku, bahwa para tenaga kerja di proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sejauh ini, kata dia, yang memiliki hanya sebagai pelaksana gedung sebagai pihak ketiga, sebagai syarat dokumen lelang pada saat proses pengadaan lelang.
Itu disampaikan Boiman didampingi pelaksana gedung PT Bina Karya Sejati selaku pihak ketiga proyek MPP, Daniel Marbun kepada wartawan, Selasa (18/10) diruang kerjanya. “Jadi, kalau di proyek MPP, Daniel Marbun. Dia (Daniel-red) sebagai pelaksana gedung dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK),” tambah Boiman.
Ditambahkan Boiman juga sebagai Kabid Permukiman , sama demikian juga pada proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat Kabupaten Humbahas yang dikerjakan oleh CV Gorga Mas, para tenaga kerjanya tidak memiliki sertifikat yang dimaksud. Di perusahaan ini, kata dia, sebagai pelaksana gedung yang memiliki sertifikat bernama U Panjaitan.(des/azw)