32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BPKPAD Gandeng Kejari Binjai Tagih Usaha Penunggak Pajak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Binjai berkolaborasi melakukan penagihan pajak. Hal ini dikarenakan para pengusaha yang memiliki cafe, restoran, atau usaha lainnya diduga meninggal pembayaran pajak.

Ini dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai. “Kerja sama dengan Kejari Binjai dalam penagihan pajak sedang berjalan. Beberapa wajib pajak masih memiliki kekurangan bayar dan sudah diteruskan ke Kejari Binjai,” kata Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba.

Diungkapkannya, BPKPAD Binjai juga menongkrongi tempat usaha yang disinyalir menunggak pajak. Usaha dimaksud seperti rumah makan, restoran hingga kafe.

Teknisnya, ujar dia, petugas BPKPAD Binjai duduk dari jam buka hingga tutup. Hal tersebut untuk memantau pendapatan dari usaha tersebut.

“Ini dilakukan selama satu bulan penuh,” tegasnya.

Dia menambahkan, ada ditemukan beberapa usaha rumah makan dan restoran atau kafe yang menyetorkan pajaknya tidak sesuai atau tidak wajar. “Temuan kekurangan bayar ini kami koordinasikan ke Datun Kejari Binjai untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Penempatan petugas di tempat usaha ini akan terus dilakukan hingga tuntas. Menurut dia, BPKPAD Binjai tidak mampu menuntaskan persoalan penagihan pajak yang tak dapat dipungut.

Alasannya, karena keterbatasan petugas. “Kita lakukan bertahap sampai semuanya selesai,” kata dia.

Erwin membeberkan, usaha rumah makan dan restoran yang sedang dipantau BPKPAD Binjai, seperti Sawah Lukis, Median, Coffee Crowd, IAM, dan Nelayan.

Tahun 2023 Pemko Binjai menargetkan PAD sekitar Rp160 miliar. Meski target turun dari tahun sebelumnya, tetapi pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.

“Maksimal 90 persen kita capai. Terkait target PAD turun, itu mempertimbangkan tunggakan PBB yang mencapai Rp68 miliar. Tagihan PBB ini tadinya dikelola oleh KPP Pratama Binjai, tetapi sudah dikembalikan lagi wewenangnya ke Pemko Binjai. Ada aturan, tunggakan yang sudah di atas 5 tahun bisa dihapus, sehingga kita pertimbangkan tunggakan PBB ini untuk dimasukkan sebagai target PAD tahun ini,” kata dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan MoU dengan BPKPAD, Jumatt (27/10/2023). Menurut dia, Kejari Binjai telah menerima surat kuasa khusus (SKK) terkait penagihan pajak dan retribusi.

“Benar telah dilakukan MoU antara Kejaksaan Negeri Binjai dengan BPKPAD. Dalam penandatanganan ini, kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara membantu BPKPAD, yang salah satunya pajak,” pungkasnya. (ted/2023)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Binjai berkolaborasi melakukan penagihan pajak. Hal ini dikarenakan para pengusaha yang memiliki cafe, restoran, atau usaha lainnya diduga meninggal pembayaran pajak.

Ini dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai. “Kerja sama dengan Kejari Binjai dalam penagihan pajak sedang berjalan. Beberapa wajib pajak masih memiliki kekurangan bayar dan sudah diteruskan ke Kejari Binjai,” kata Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba.

Diungkapkannya, BPKPAD Binjai juga menongkrongi tempat usaha yang disinyalir menunggak pajak. Usaha dimaksud seperti rumah makan, restoran hingga kafe.

Teknisnya, ujar dia, petugas BPKPAD Binjai duduk dari jam buka hingga tutup. Hal tersebut untuk memantau pendapatan dari usaha tersebut.

“Ini dilakukan selama satu bulan penuh,” tegasnya.

Dia menambahkan, ada ditemukan beberapa usaha rumah makan dan restoran atau kafe yang menyetorkan pajaknya tidak sesuai atau tidak wajar. “Temuan kekurangan bayar ini kami koordinasikan ke Datun Kejari Binjai untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Penempatan petugas di tempat usaha ini akan terus dilakukan hingga tuntas. Menurut dia, BPKPAD Binjai tidak mampu menuntaskan persoalan penagihan pajak yang tak dapat dipungut.

Alasannya, karena keterbatasan petugas. “Kita lakukan bertahap sampai semuanya selesai,” kata dia.

Erwin membeberkan, usaha rumah makan dan restoran yang sedang dipantau BPKPAD Binjai, seperti Sawah Lukis, Median, Coffee Crowd, IAM, dan Nelayan.

Tahun 2023 Pemko Binjai menargetkan PAD sekitar Rp160 miliar. Meski target turun dari tahun sebelumnya, tetapi pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.

“Maksimal 90 persen kita capai. Terkait target PAD turun, itu mempertimbangkan tunggakan PBB yang mencapai Rp68 miliar. Tagihan PBB ini tadinya dikelola oleh KPP Pratama Binjai, tetapi sudah dikembalikan lagi wewenangnya ke Pemko Binjai. Ada aturan, tunggakan yang sudah di atas 5 tahun bisa dihapus, sehingga kita pertimbangkan tunggakan PBB ini untuk dimasukkan sebagai target PAD tahun ini,” kata dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan MoU dengan BPKPAD, Jumatt (27/10/2023). Menurut dia, Kejari Binjai telah menerima surat kuasa khusus (SKK) terkait penagihan pajak dan retribusi.

“Benar telah dilakukan MoU antara Kejaksaan Negeri Binjai dengan BPKPAD. Dalam penandatanganan ini, kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara membantu BPKPAD, yang salah satunya pajak,” pungkasnya. (ted/2023)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/