25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

82 WBP Lapas Binjai Terima Remisi Natal

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 kepada 82 warga binaan, di Aula Lapas Binjai, Senin (25/12/2023).

Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Andi Gultom menyerahkan remisi tersebut.

Kalapas Binjai mengatakan penyerahan remisi sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana agar mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Andi.

Dijelaskannya, remisi khusus hari raya natal tahun 2023 ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Theo, Rabu (27/12/2023).

Dia membenarkan, ada 82 WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus hari natal selama 15 hari hingga dua bulan. Dia merinci, 7 WBP menerima remisi 15 hari, 61 orang mendapat remisi satu bulan, 10 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi dua bulan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” harap Theo.

Tak lupa, dia juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 kepada 82 warga binaan, di Aula Lapas Binjai, Senin (25/12/2023).

Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Andi Gultom menyerahkan remisi tersebut.

Kalapas Binjai mengatakan penyerahan remisi sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana agar mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Andi.

Dijelaskannya, remisi khusus hari raya natal tahun 2023 ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Theo, Rabu (27/12/2023).

Dia membenarkan, ada 82 WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus hari natal selama 15 hari hingga dua bulan. Dia merinci, 7 WBP menerima remisi 15 hari, 61 orang mendapat remisi satu bulan, 10 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi dua bulan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” harap Theo.

Tak lupa, dia juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/