26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lubang di Depan Kantor Bupati Karo Belum Tersentuh

DPD Permata Prabowo Rencana Adukan ke Pihak Terkait

KABANJAHE- Kondisi jalan Negara tepat di depan kantor Bupati Karo , Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe masih terabaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya lubang besar di didepan kantor bupati tersebut  hingga kini belum juga diperbaiki.

LUBANG: Sejumlah lubang  terlihat  Depan Kantor Bupati Karo, hingga kini belum tersentuh perbaikan//NANANG/SUMUT POS
LUBANG: Sejumlah lubang yang terlihat di Depan Kantor Bupati Karo, hingga kini belum tersentuh perbaikan//NANANG/SUMUT POS

Padahal  lubang tersebut, sebelumnya telah memakan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Anton Pardamean Simarmata (23) warga Jalan Jamin Ginting , Gang Saudara, Kabanjahe yang tewas di tempat akibat terjebak lubang di depan kantor bupati.

“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas  dan angkutan  jalan, Bab XX  Pasal 273 Ayat 3, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan korban, maka pihak penyelenggara jalan dikenakan pidana 5 (Lima) tahun kurungan penjara  atau denda paling banyak  Rp120 juta,”tegas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Masyarakat Cinta Prabowo (DPD Permata Prabowo) Kab Karo, Lamhot Situmorang, Minggu, (27/1).

Melihat kondisi itu, dirinya berencana melanjutkan permasalahan ini ke pihak terkait.

Sementara itu, Karo Hermansyah selaku pihak penyelenggara jalan nasional melalui kepala unit pemeliharaan wilayah, saat dimintai keterangan sedang tidak berada di tempat. Sementara beberapa pegawainya yang berada di kantor yang berlokasi di  Perumahan Graha Mandala Kabanjahe itu mengaku kalau Hermansyah jarang berada di Kabanjahe,(mag-6)

DPD Permata Prabowo Rencana Adukan ke Pihak Terkait

KABANJAHE- Kondisi jalan Negara tepat di depan kantor Bupati Karo , Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe masih terabaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya lubang besar di didepan kantor bupati tersebut  hingga kini belum juga diperbaiki.

LUBANG: Sejumlah lubang  terlihat  Depan Kantor Bupati Karo, hingga kini belum tersentuh perbaikan//NANANG/SUMUT POS
LUBANG: Sejumlah lubang yang terlihat di Depan Kantor Bupati Karo, hingga kini belum tersentuh perbaikan//NANANG/SUMUT POS

Padahal  lubang tersebut, sebelumnya telah memakan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Anton Pardamean Simarmata (23) warga Jalan Jamin Ginting , Gang Saudara, Kabanjahe yang tewas di tempat akibat terjebak lubang di depan kantor bupati.

“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas  dan angkutan  jalan, Bab XX  Pasal 273 Ayat 3, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan korban, maka pihak penyelenggara jalan dikenakan pidana 5 (Lima) tahun kurungan penjara  atau denda paling banyak  Rp120 juta,”tegas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Masyarakat Cinta Prabowo (DPD Permata Prabowo) Kab Karo, Lamhot Situmorang, Minggu, (27/1).

Melihat kondisi itu, dirinya berencana melanjutkan permasalahan ini ke pihak terkait.

Sementara itu, Karo Hermansyah selaku pihak penyelenggara jalan nasional melalui kepala unit pemeliharaan wilayah, saat dimintai keterangan sedang tidak berada di tempat. Sementara beberapa pegawainya yang berada di kantor yang berlokasi di  Perumahan Graha Mandala Kabanjahe itu mengaku kalau Hermansyah jarang berada di Kabanjahe,(mag-6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/