KARO, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menerima pindahan warga binaan sebanyak 60 orang dari Rutan Kelas I Labuhan Deli, Senin (24/1).
Selain mengatasi over kapasitas, pemindahan warga binaan juga bertujuan untuk mendukung implementasi program revitalisasi pemasyarakatan.
Proses penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dimulai dari pengecekan administrasi, kesehatan, pemeriksaan badan dan barang bawaan warga binaan.
Sebelumnya, 60 warga binaan tersebut juga sudah menjalani rapid tes dengan hasil nonreaktif.
Setelah proses penerimaan selesai kemudian akan dilakukan Masa Pengenalan lingkungan (Mapenaling ) 30 hari dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan, Program kebersihan, Kesadaran Berbangsa bernegara dan Latihan baris berbaris.
Seluruh proses penerimaan warga binaan ke Rutan Kabanjahe sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung aman dan tertib. (deo/azw)