KARO, SUMUTPOS.CO – Seratusan massa mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari menggelar unjuk rasa atas pengerusakan lahan seluas 4 hektare dan tanaman di lahan pertanian Desa Lau Garut, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Rabu (24/1/2024) lalu.
Dalam aksinya, Ketua Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari, Juda Rius Sinulingga mengatakan, aksi inu dilakukan terkait pengrusakan lahan dan tanaman yang diduga dilakukan oleh JG, PH dan LS yang merupakan karyawan PT Indah Poncan Desa Rukam, Kec Lau Baleng, Kabupaten Karo.
“Unjuk rasa ini kami lakukan karena tiga kali kejadian dalam kurun tahun 2023 pengrusakan lahan dan pencurian tanaman milik masyarakat yang dilakukan diduga merupakan karyawan PT Indah Poncan,” ujarnya, Minggu (28/1/2024).
Juda menjelaskan, pada bulan Februari 2023 lalu, lahan kami seluas 4 hektare dibakar dan sisa bibit yang sudah ditanami dicuri.
“Pertama kali kejadian lahan kami dibakar dan sisa bibit dicuri oleh para pelaku. Akibat kejadian itu, tanaman berupa mangga, kemiri dan jagung ludes terbakar. Kalau ditotal seratusan juta juga kerugiannya,” terangnya.
Juda menambahkan, dirinya dan masyarakat telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.
“Setelah kami lapor ke Polda, ternyata dilimpahkan ke Polres Karo. Namun sampai sekarang laporan kami tidak kunjung ada kejelasan. Bahkan, sampai sekarang sudah tiga kali kejadian pengrusakan dan pencurian di lahan kami dan sudah kedua kalinya kami buat laporan ke Polsek Mardingding tidak juga diproses,” jelasnya.
Disebutkannya, pelaku yang sama juga melakukan kejadian serupa dengan merusak lahan pada Agustus dan September 2023.
“Jadi sudah tiga kali lahan dan tanaman kami dirusak sama mereka. Ketiga kejadian ini ada si JG disitu. Waktu tanggal 25 Agustus, mereka mencabut bibit coklat milik kami. Kemudian pas tanggal 9 dan 10 September mereka menyemprot racun ke tanaman jagung dan pepaya sampai tanamannya mati. Ada videonya saya rekam. Saksi kami sudah cukup, rekaman juga sudah ada kenapa polisi tidak menangkap para pelakunya,” terangnya.
Juda menambahkan, dirinya dan pengurus kelompok tani lainnya telah berkoordinasi dengan penyidik. Namun, tidak ada tindak lanjut dari kepolisian prihal laporan tersebut.
“Yang pertama laporan kami Nomor: STTLP/B/265/III/2023/SPKT/Polda Sumut dan yang kedua Nomor: STPL/35/X/2023/SU/RES.T.KARO/SEK DINGDING. Bayangkan saja tidak ada yang diproses sampai saat ini. Ada apa sebenarnya, ini sudah tahun 2024, kenapa tidak ada kejelasan dan kepastian hukum atas laporan kami,” ungkapnya.
Juda berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut dan Polres Tanah Karo bekerja secara profesional.
“Kami meminta agar hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Segera proses para pelaku yang merusak dan mencuri tanaman kami. Saya sendiri mengkhawatirkan kalau ini tidak ada titik terang, masalah akan semakin membesar. Kami juga akan melakukan aksi damai kedepannya agar laporan kami diproses dan ada pelaku yang ditangkap,” pungkasnya. (man/tri)