26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

PN Binjai Terus Berbenah, Kuatkan Pelayanan Satu Pintu dan Sarpras

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai melakukan sejumlah pembenahan di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Adapun pembenahan yang dilakukan, yakni melakukan penguatan pelayanan terpadu satu pintu dan sarana serta prasarana (sarpras).

“Peningkatan pelayanan yang dilakukan PN Binjai untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang mencari keadilan dan berperkara,” ungkap Ketua PN Binjai Teuku Syarafi, didampingi Sekretaris Chairul Abdillah, Senin (14/3) lalu.

Selain peningkatan pelayanan, PN Binjai juga melakukan penguatan pada sumber daya manusia (SDM).

“Adapun yang dilakukan, seperti pelatihan dan penyuluhan terhadap pegawai di lingkungan PN Binjai,” imbuh Chairul.

Kini masyarakat yang berperkara atau ingin melayangkan gugatan, tak perlu repot lagi. Masyarakat dapat melakukannya di lobi depan, ruang pelayanan terpadu satu pintu.

“Pembaharuan untuk pelayanan terus kami lakukan. Seperti pada ruang tunggu pelayanan, peningkatan pembuatan ruangan dalam menunjang persidangan anak, ruangan ramah anak, laktasi, dan ruang pekerja sosial. Saat ini sedang dibenahi,” tutur Syarafi.

Ini dilakukan PN Binjai, lanjut Syarafi, demi standar pelayanan publik terwujud untuk memenuhi kepuasan masyarakat. Bahkan standar pelayanan publik ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 26/KMA/SK/II/2012.

Masyarakat yang menjadi saksi dan jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak dapat masuk dari pintu depan. Mereka diarahkan masuk untuk mengikuti persidangan sebagai saksi melalui pintu samping.

“Hal tersebut namanya pelaksanaan sterilisasi pengunjung, dan dilakukan dalam upaya penanggulangan Covid-19, serta pencegahan dan penyebarannya. Sekaligus juga untuk menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di PN Binjai,” beber Chairul.

Pada meja pelayanan terpadu satu pintu, lanjut Syarafi, dapat melakukan sejumlah hal yang berkaitan dengan administrasi perkara pidana, perdata, hukum, dan umum. Dia mencontohkan, masyarakat yang ingin mendapat permohonan atau petikan salinan putusan, dapat menuju ke ruang pelayanan terpadu satu pintu pada bidang hukum.

“Untuk yang mau melayangkan gugatan perdata pun bisa dilayani oleh petugas kami di pelayanan terpadu satu pintu. Di situ juga ada Pojok e-Court, melayani inzage (proses pemeriksaan perkara banding) dan e-Court. Juga masyarakat yang ingin buat surat tidak pernah dipidana, dapat langsung saja ke pelayanan terpadu satu pintu kami,” imbaunya.

Memang tampak perubahan mencolok sejak Ketua PN Binjai diamanahkan kepada Teuku Syarafi. Sejumlah pembenahan pun dilakukan. Tak ketinggalan, ruang tahanan pun diperbarui demi pelayanan yang diberikan dapat maksimal.

“Pembenahan yang kami lakukan menggunakan anggaran DIPA PN Binjai,” pungkas Syarafi. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai melakukan sejumlah pembenahan di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Adapun pembenahan yang dilakukan, yakni melakukan penguatan pelayanan terpadu satu pintu dan sarana serta prasarana (sarpras).

“Peningkatan pelayanan yang dilakukan PN Binjai untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang mencari keadilan dan berperkara,” ungkap Ketua PN Binjai Teuku Syarafi, didampingi Sekretaris Chairul Abdillah, Senin (14/3) lalu.

Selain peningkatan pelayanan, PN Binjai juga melakukan penguatan pada sumber daya manusia (SDM).

“Adapun yang dilakukan, seperti pelatihan dan penyuluhan terhadap pegawai di lingkungan PN Binjai,” imbuh Chairul.

Kini masyarakat yang berperkara atau ingin melayangkan gugatan, tak perlu repot lagi. Masyarakat dapat melakukannya di lobi depan, ruang pelayanan terpadu satu pintu.

“Pembaharuan untuk pelayanan terus kami lakukan. Seperti pada ruang tunggu pelayanan, peningkatan pembuatan ruangan dalam menunjang persidangan anak, ruangan ramah anak, laktasi, dan ruang pekerja sosial. Saat ini sedang dibenahi,” tutur Syarafi.

Ini dilakukan PN Binjai, lanjut Syarafi, demi standar pelayanan publik terwujud untuk memenuhi kepuasan masyarakat. Bahkan standar pelayanan publik ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 26/KMA/SK/II/2012.

Masyarakat yang menjadi saksi dan jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak dapat masuk dari pintu depan. Mereka diarahkan masuk untuk mengikuti persidangan sebagai saksi melalui pintu samping.

“Hal tersebut namanya pelaksanaan sterilisasi pengunjung, dan dilakukan dalam upaya penanggulangan Covid-19, serta pencegahan dan penyebarannya. Sekaligus juga untuk menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di PN Binjai,” beber Chairul.

Pada meja pelayanan terpadu satu pintu, lanjut Syarafi, dapat melakukan sejumlah hal yang berkaitan dengan administrasi perkara pidana, perdata, hukum, dan umum. Dia mencontohkan, masyarakat yang ingin mendapat permohonan atau petikan salinan putusan, dapat menuju ke ruang pelayanan terpadu satu pintu pada bidang hukum.

“Untuk yang mau melayangkan gugatan perdata pun bisa dilayani oleh petugas kami di pelayanan terpadu satu pintu. Di situ juga ada Pojok e-Court, melayani inzage (proses pemeriksaan perkara banding) dan e-Court. Juga masyarakat yang ingin buat surat tidak pernah dipidana, dapat langsung saja ke pelayanan terpadu satu pintu kami,” imbaunya.

Memang tampak perubahan mencolok sejak Ketua PN Binjai diamanahkan kepada Teuku Syarafi. Sejumlah pembenahan pun dilakukan. Tak ketinggalan, ruang tahanan pun diperbarui demi pelayanan yang diberikan dapat maksimal.

“Pembenahan yang kami lakukan menggunakan anggaran DIPA PN Binjai,” pungkas Syarafi. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/