27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Tak Sesuai UMK, Perusahaan Dipidanakan

Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai Segera Data Gaji Karyawan

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Binjai segera melakukan pendataan gaji karyawan di setiap perusahaan yang ada di Kota Rambutan tersebut. Pendataan ini dimaksudkan untuk mengetahui perusahaan mana yang menerapkan upah di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditentukan.

“Memang tak tertutup kemungkinan setiap pengusaha yang ada di Binjai melanggar Upah Minimum Kota (UMK) dalam membayarkan gaji para karyawannya. Maka dari itu, kita akan segera melakukan pendataan gaji karyawan. Jika tidak ada kendala, pendataan itu akan kita lakukan Maret mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Industrial dan Pengawasan di Disnaker Binjai M Sitorus SH kepada Sumut Pos, Senin (27/2).

Menurut M Sitorus, untuk tahun ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sudah menaikan gaji karyawan yang dituangkan dalam Upah Minimum Kota (UMK) Binjai, dengan surat putusan nomor 188.44/93/KPTS/tahun 2012. “Tahun 2011 lalu, gaji atau upah karyawan mencapai Rp1.050.000. Sementara, untuk 2012 ini, gaji naik sekitar Rp150 ribu, jadi Rp1.201.000 ribu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, M Sitorus juga menerangkan, setiap perusahaan yang sudah memiliki pekerja satu orang, wajib menggaji karyawannya sesuai UMK. “Menyangkut soal UMK ini, dikenakan kepada seluruh pengusaha tanpa pengecualian, baik karyawannya hanya satu, dua dan seterusnya. Yang jelas, setiap pengusaha harus tetap membayar karyawannya sesuai dengan UMK,” tegasnya.

Mengenai gaji atau upah, sambungnya, banyak dari karyawan belum tahu sama sekali. Sehingga, banyak karyawan yang menerima gaji sebesar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. “Nah, disini saya mau jelaskan. Setiap karyawan yang bekerja di setiap perusahaan, baik karyawan itu digaji dengan cara harian, mingguan dan statusnya kontrak, serta nonkontrak, tetap digaji sesuai UMK,” ungkapnya.

Misalnya Buruh Harian Lepas (BHL), tambah M Sitorus, setiap pengusaha harus tetap menggajinya sesuai UMK. “Untuk pembayaran gaji BLH itu, pengusaha harus sesuaikan gaji buruh hariannya dikali 24 hari. Yang intinya, gaji para buruh tetap sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu tadi,” terangnya.

Untuk itu, kata M Sitorus, jika setiap pengusaha melanggar atau tidak menggaji karyawannya sesuai dengan UMK, dapat dikenakan sangsi Pidana. “Sesaui dengan undang-undang tenaga kerja, pasal 90 ayat (1), pasal 143 dan pasal 166 ayat (4) dan ayat (7). Maka, setiap pengusaha dikenakan sangsi Pidana paling singkat 1 tahun penjara dan dikenakan denda sebear Rp Rp 100 juta, dan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 miliar,” kata M Sitorus sembari membuka buku Undang-Undang yang dimaksud.

M Sitorus berharap, agar para karyawan atau buruh yang ada di Kota Binjai, dapat melaporkan perusahaannya ke Disnaker, jika gaji yang diterima tidak sesuai dengan UMK.(dan)

Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai Segera Data Gaji Karyawan

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Binjai segera melakukan pendataan gaji karyawan di setiap perusahaan yang ada di Kota Rambutan tersebut. Pendataan ini dimaksudkan untuk mengetahui perusahaan mana yang menerapkan upah di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditentukan.

“Memang tak tertutup kemungkinan setiap pengusaha yang ada di Binjai melanggar Upah Minimum Kota (UMK) dalam membayarkan gaji para karyawannya. Maka dari itu, kita akan segera melakukan pendataan gaji karyawan. Jika tidak ada kendala, pendataan itu akan kita lakukan Maret mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Industrial dan Pengawasan di Disnaker Binjai M Sitorus SH kepada Sumut Pos, Senin (27/2).

Menurut M Sitorus, untuk tahun ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sudah menaikan gaji karyawan yang dituangkan dalam Upah Minimum Kota (UMK) Binjai, dengan surat putusan nomor 188.44/93/KPTS/tahun 2012. “Tahun 2011 lalu, gaji atau upah karyawan mencapai Rp1.050.000. Sementara, untuk 2012 ini, gaji naik sekitar Rp150 ribu, jadi Rp1.201.000 ribu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, M Sitorus juga menerangkan, setiap perusahaan yang sudah memiliki pekerja satu orang, wajib menggaji karyawannya sesuai UMK. “Menyangkut soal UMK ini, dikenakan kepada seluruh pengusaha tanpa pengecualian, baik karyawannya hanya satu, dua dan seterusnya. Yang jelas, setiap pengusaha harus tetap membayar karyawannya sesuai dengan UMK,” tegasnya.

Mengenai gaji atau upah, sambungnya, banyak dari karyawan belum tahu sama sekali. Sehingga, banyak karyawan yang menerima gaji sebesar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. “Nah, disini saya mau jelaskan. Setiap karyawan yang bekerja di setiap perusahaan, baik karyawan itu digaji dengan cara harian, mingguan dan statusnya kontrak, serta nonkontrak, tetap digaji sesuai UMK,” ungkapnya.

Misalnya Buruh Harian Lepas (BHL), tambah M Sitorus, setiap pengusaha harus tetap menggajinya sesuai UMK. “Untuk pembayaran gaji BLH itu, pengusaha harus sesuaikan gaji buruh hariannya dikali 24 hari. Yang intinya, gaji para buruh tetap sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu tadi,” terangnya.

Untuk itu, kata M Sitorus, jika setiap pengusaha melanggar atau tidak menggaji karyawannya sesuai dengan UMK, dapat dikenakan sangsi Pidana. “Sesaui dengan undang-undang tenaga kerja, pasal 90 ayat (1), pasal 143 dan pasal 166 ayat (4) dan ayat (7). Maka, setiap pengusaha dikenakan sangsi Pidana paling singkat 1 tahun penjara dan dikenakan denda sebear Rp Rp 100 juta, dan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 miliar,” kata M Sitorus sembari membuka buku Undang-Undang yang dimaksud.

M Sitorus berharap, agar para karyawan atau buruh yang ada di Kota Binjai, dapat melaporkan perusahaannya ke Disnaker, jika gaji yang diterima tidak sesuai dengan UMK.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/