25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Raih 30,03 Persen Suara Pilkada Deliserdang

JAKARTA-Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) dipastikan akan segera menjabat Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih. Kepastian tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Deliserdang.

Keputusan ini berdasarkan perolehan penghitungan ulang surat suara yang telah dilaksanakan 22 Desember 2013 di 22 kecamatan, ditambah penghitungan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 18 dan 40 Desa Seisemayang, yang dilaksanakan 19 Februari 2014. “Memerintahkan KPUD Deliserdang untuk segera melaksanakan putusan ini,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Deliserdang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/3).

Dari hasil penghitungan ulang disebutkan, pasangan AZAN meraih suara 160.694 suara atau 30,03 persen. Artinya mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan ini dapat segera ditetapkan sebagai kepala daerah. Karena meraih lebih dari 30 persen suara, tanpa harus dilakukan pilkada putaran kedua.

Dari hasil penghitungan ulang yang diperintahkan MK untuk dilaksanakan oleh KPUD Deliserdang, di urutan kedua terdapat pasangan T Akhmad Thala’a-Hardi Muliono. Pasangan ini 99.987 suara (18,69 persen). Kemudian Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon meraih 84.855 (15,85 persen), Musdalifah-Syaiful Syafri 59.856 suara (11,19 persen).

Kemudian pasangan Muhammad Idris-Satrya Yudha meraih 41.627 suara (7,78 persen), Fatmawaty-Subandi 20.863 suara (3,90 persen), Rabualam Syahputra-Purnama Br Ginting 20.044 suara (3,75 persen), Harun Nuh-Bambang Hermanto meraih 15.826 suara (2,96 persen), Eddy Azwar-Selamat 12.098 suara (2,26 persen), Sudiono-Haris Binar Ginting 10.242 suara (1,91 persen), Sihabudin-Namaken Tarigan 8.999 (1,68 persen).

“Mahkamah menegaskan kembali terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif dan pidana terhadap proses pilkada Deliserdang, tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya. Penindakan harus dilakukan agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di masa depan,” ujar Hamdan saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan pasangan Ashari-Zainuddin.

Sementara itu terhadap gugatan yang diajukan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Keputusan tersebut diambil seluruh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada 20 Maret lalu dan dibacakan di Jakarta, Kamis (27/3).

“Menurut mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan pemohon bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon maupun pihak terkait (pasangan Ashari-Zainuddin),” ujarnya.

Demikian pula dengan dalil keterlibatan pejabat kepala daerah, PNS serta pejabat birokrasi di Kabupaten Deliserdang untuk memenangkan pihak terkait. MK kata Hamdan, menilai dalam kenyataannya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan hal tersebut.

“Jika pun benar dalil pemohon ada keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi pemkab Deliserdang, namun fakta persidangan pelanggaran tersebut hanya bersifat dugaan dan kesimpulan belaka. Serta tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” katanya.

Menyikapi putusan MK tersebut, Syawaluddin Gultom, anggota tim pemenangan pasangan Tengku Akhmad Tala’a – Hardi Mulyono (ABDI) mengatakan, hal ini membuat masyarakat Deliserdang bersedih.

“MK tidak mau menyikapi dari pihak terkait, karena 39 lembar C1 yang diajukan pasangan AZAN adalah palsu. Ini bisa dilihat dari perbandingan hasil penghitungan ulang di GOR,” ujarnya.

Dikatakannya, secara tegas pasangan ABDI menolak putusan MK yang menyebut kalau pilkada Deliserdang berlangsung satu putaran dan dimenangkan oleh pasangan AZAN.

“Secara tegas kami tidak menerima. Apalagi karena sudah ditemukannya surat suara pada saat sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 Februari yang lalu,” ungkapnya.

Syawaluddin bilang, ke depan pihaknya akan membuat laporan ke Mabes Polri tentang formulir C1 palsu tersebut. “Kita akan laporkan ke Mabes Polri tentang C1 palsu,” tukasnya. (gir/mag-2/mag-1)

JAKARTA-Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) dipastikan akan segera menjabat Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih. Kepastian tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Deliserdang.

Keputusan ini berdasarkan perolehan penghitungan ulang surat suara yang telah dilaksanakan 22 Desember 2013 di 22 kecamatan, ditambah penghitungan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 18 dan 40 Desa Seisemayang, yang dilaksanakan 19 Februari 2014. “Memerintahkan KPUD Deliserdang untuk segera melaksanakan putusan ini,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Deliserdang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/3).

Dari hasil penghitungan ulang disebutkan, pasangan AZAN meraih suara 160.694 suara atau 30,03 persen. Artinya mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan ini dapat segera ditetapkan sebagai kepala daerah. Karena meraih lebih dari 30 persen suara, tanpa harus dilakukan pilkada putaran kedua.

Dari hasil penghitungan ulang yang diperintahkan MK untuk dilaksanakan oleh KPUD Deliserdang, di urutan kedua terdapat pasangan T Akhmad Thala’a-Hardi Muliono. Pasangan ini 99.987 suara (18,69 persen). Kemudian Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon meraih 84.855 (15,85 persen), Musdalifah-Syaiful Syafri 59.856 suara (11,19 persen).

Kemudian pasangan Muhammad Idris-Satrya Yudha meraih 41.627 suara (7,78 persen), Fatmawaty-Subandi 20.863 suara (3,90 persen), Rabualam Syahputra-Purnama Br Ginting 20.044 suara (3,75 persen), Harun Nuh-Bambang Hermanto meraih 15.826 suara (2,96 persen), Eddy Azwar-Selamat 12.098 suara (2,26 persen), Sudiono-Haris Binar Ginting 10.242 suara (1,91 persen), Sihabudin-Namaken Tarigan 8.999 (1,68 persen).

“Mahkamah menegaskan kembali terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif dan pidana terhadap proses pilkada Deliserdang, tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya. Penindakan harus dilakukan agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di masa depan,” ujar Hamdan saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan pasangan Ashari-Zainuddin.

Sementara itu terhadap gugatan yang diajukan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Keputusan tersebut diambil seluruh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada 20 Maret lalu dan dibacakan di Jakarta, Kamis (27/3).

“Menurut mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan pemohon bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon maupun pihak terkait (pasangan Ashari-Zainuddin),” ujarnya.

Demikian pula dengan dalil keterlibatan pejabat kepala daerah, PNS serta pejabat birokrasi di Kabupaten Deliserdang untuk memenangkan pihak terkait. MK kata Hamdan, menilai dalam kenyataannya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan hal tersebut.

“Jika pun benar dalil pemohon ada keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi pemkab Deliserdang, namun fakta persidangan pelanggaran tersebut hanya bersifat dugaan dan kesimpulan belaka. Serta tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” katanya.

Menyikapi putusan MK tersebut, Syawaluddin Gultom, anggota tim pemenangan pasangan Tengku Akhmad Tala’a – Hardi Mulyono (ABDI) mengatakan, hal ini membuat masyarakat Deliserdang bersedih.

“MK tidak mau menyikapi dari pihak terkait, karena 39 lembar C1 yang diajukan pasangan AZAN adalah palsu. Ini bisa dilihat dari perbandingan hasil penghitungan ulang di GOR,” ujarnya.

Dikatakannya, secara tegas pasangan ABDI menolak putusan MK yang menyebut kalau pilkada Deliserdang berlangsung satu putaran dan dimenangkan oleh pasangan AZAN.

“Secara tegas kami tidak menerima. Apalagi karena sudah ditemukannya surat suara pada saat sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 Februari yang lalu,” ungkapnya.

Syawaluddin bilang, ke depan pihaknya akan membuat laporan ke Mabes Polri tentang formulir C1 palsu tersebut. “Kita akan laporkan ke Mabes Polri tentang C1 palsu,” tukasnya. (gir/mag-2/mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/