26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Syarat Dukungan Balon DPD Ditutup

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Gedung KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyerahan syarat dukungan bagi masyarakat yang ingin menjadi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumut pada Pemilu 2019, resmi ditutup, Kamis (26/4) lalu.

Berdasar data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat (27/4), sebanyak 26 balon DPD RI sudah menyerahkan syarat dukungan hingga waktu penutupan pendaftaran pukul 24.00 WIB.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, penyerahan syarat dukungan balon DPD ini sebelumnya dibuka pada 22 April di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Sebagaimana diketahui, syarat dukungan balon DPD dapil Sumut untuk Pemilu 2019 minimal 4.000 dukungan (KTP), dengan minimal tersebar di 17 kabupaten kota.

“Total ada 27 balon DPD yang kami terima syarat dukungannya tersebut,” ungkap Iskandar, kemarin.

Seyogiyanya, lanjut Iskandar, ada 29 balon DPD yang menyerahkan dukungan ke KPU Sumut. Namun syarat dukungan dari 2 balon DPD tidak diterima karena berbagai alasan. Pertama atas nama Henkie Yusuf Wau, yang belum memenuhi syarat karena baru meng-input data 2.800-an dukungan ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). “Sedangkan yang kedua atas nama Krisman Tampubolon. Masalahnya sama sekali belum meng-input data dukungan ke SIPPP sampai penyerahan syarat dukungan ini ditutup,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ke-27 balon DPD itu datang dari berbagai latar belakang, seperti petahana DPD RI dapil Sumut, dosen, tokoh agama, dan sebagainya. Bahkan juga ada mantan wali kota dan gubernur yang ikut menyerahkan syarat dukungan. “Namun tidak semua diketahui latar belakang mereka, karena baru penyerahan syarat dukungan, bukan pendaftaran pencalonan. Sebab latar belakang baru diketahui saat mendaftar, karena ada daftar riwayat hidupnya,” jelas Iskandar.

Sesuai tahapan, mulai 27 April sampai 10 Mei 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas syarat dukungan seluruh balon DPD. Sedangkan pada 11 Mei, KPU akan memberikan kembali berkas yang sudah diterima kepada balon untuk dilakukan perbaikan. “Kalau ada ditemukan ganda internal, maka dicoret,” tegas Iskandar.

Komisioner KPU, Benget Silitonga menyebutkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018, tentang Persyaratan Calon DPD, juga melarang narapidana menjadi calon perseorangan.

Menurut Benget, PKPU tentang persyaratan calon anggota DPD ini, baru saja ditetapkan KPU pada 10 April 2018, sehingga peraturan ini harus diketahui masyarakat, terkhusus bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi anggota DPD RI. Sementara untuk PKPU calon legislatif belum diterbitkan.

Benget juga mengatakan, dalam PKPU tersebut, pasal 60 poin j, menjelaskan, yang berhak mendaftar sebagai balon DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Menurutnya, poin j tersebut bunyinya sudah sangat jelas dan tegas, sehingga tidak ada penafsiran di dalamnya. “Jadi bagi para mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, sudah tidak bisa mendaftar. Di luar dari itu diperbolehkan,” jelasnya.

Para balon DPD nantinya diminta mengisi berbagai formulir sebagai bentuk tidak terlibat sebagai narapidana atau mantan narapidana. “Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, sebaiknya memahami betul berbagai persyaratan, atau berkonsultasilah ke KPU Sumut,” imbau Benget. (prn/saz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Gedung KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyerahan syarat dukungan bagi masyarakat yang ingin menjadi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumut pada Pemilu 2019, resmi ditutup, Kamis (26/4) lalu.

Berdasar data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat (27/4), sebanyak 26 balon DPD RI sudah menyerahkan syarat dukungan hingga waktu penutupan pendaftaran pukul 24.00 WIB.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, penyerahan syarat dukungan balon DPD ini sebelumnya dibuka pada 22 April di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Sebagaimana diketahui, syarat dukungan balon DPD dapil Sumut untuk Pemilu 2019 minimal 4.000 dukungan (KTP), dengan minimal tersebar di 17 kabupaten kota.

“Total ada 27 balon DPD yang kami terima syarat dukungannya tersebut,” ungkap Iskandar, kemarin.

Seyogiyanya, lanjut Iskandar, ada 29 balon DPD yang menyerahkan dukungan ke KPU Sumut. Namun syarat dukungan dari 2 balon DPD tidak diterima karena berbagai alasan. Pertama atas nama Henkie Yusuf Wau, yang belum memenuhi syarat karena baru meng-input data 2.800-an dukungan ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). “Sedangkan yang kedua atas nama Krisman Tampubolon. Masalahnya sama sekali belum meng-input data dukungan ke SIPPP sampai penyerahan syarat dukungan ini ditutup,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ke-27 balon DPD itu datang dari berbagai latar belakang, seperti petahana DPD RI dapil Sumut, dosen, tokoh agama, dan sebagainya. Bahkan juga ada mantan wali kota dan gubernur yang ikut menyerahkan syarat dukungan. “Namun tidak semua diketahui latar belakang mereka, karena baru penyerahan syarat dukungan, bukan pendaftaran pencalonan. Sebab latar belakang baru diketahui saat mendaftar, karena ada daftar riwayat hidupnya,” jelas Iskandar.

Sesuai tahapan, mulai 27 April sampai 10 Mei 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas syarat dukungan seluruh balon DPD. Sedangkan pada 11 Mei, KPU akan memberikan kembali berkas yang sudah diterima kepada balon untuk dilakukan perbaikan. “Kalau ada ditemukan ganda internal, maka dicoret,” tegas Iskandar.

Komisioner KPU, Benget Silitonga menyebutkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018, tentang Persyaratan Calon DPD, juga melarang narapidana menjadi calon perseorangan.

Menurut Benget, PKPU tentang persyaratan calon anggota DPD ini, baru saja ditetapkan KPU pada 10 April 2018, sehingga peraturan ini harus diketahui masyarakat, terkhusus bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi anggota DPD RI. Sementara untuk PKPU calon legislatif belum diterbitkan.

Benget juga mengatakan, dalam PKPU tersebut, pasal 60 poin j, menjelaskan, yang berhak mendaftar sebagai balon DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Menurutnya, poin j tersebut bunyinya sudah sangat jelas dan tegas, sehingga tidak ada penafsiran di dalamnya. “Jadi bagi para mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, sudah tidak bisa mendaftar. Di luar dari itu diperbolehkan,” jelasnya.

Para balon DPD nantinya diminta mengisi berbagai formulir sebagai bentuk tidak terlibat sebagai narapidana atau mantan narapidana. “Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, sebaiknya memahami betul berbagai persyaratan, atau berkonsultasilah ke KPU Sumut,” imbau Benget. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/