MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski di tengah pandemi Covid-19, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengimbau seluruh perusahaan di Sumut, tetap melakukan kewajiban memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Memang, kita tidak bisa paksakan bila ada perusahaan yang sudah megap-megap (mau bangkrut) karena corona, untuk membayarkan THR tersebut kepada karyawannya. Tapi bagi perusahaan yang masih eksis, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan,” kata Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar menjawab Sumut Pos, Senin (27/4).
Begitupun, pihaknya masih akan menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bila berkaca pada aturan main, terang Harianto, THR wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum tanggal Lebaran.
“Nanti kita tunggu dululah dari pusat bagaimana edarannya soal ini. Sebab kami ada dapat kabar, perusahaan boleh tidak membayarkan THR karena dampak Covid-19. Tapi jika aturan main kita ikuti, ada tidak ada corona, THR wajib diberikan kepada karyawan,” katanya.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji menyatakan, perlu ada win-win solution dalam konteks perusahaan yang tutup selama pandemi corona kepada para karyawannya. “Apakah diberi separoh dulu atau sesuai kesepakatan bersama dan kemampuan perusahaan. Jangan pula sama sekali tidak ada THR diterima karyawan. Tapi di satu sisi, karena kondisi perusahaan juga tengah sulit akibat wabah corona, karyawan pun mesti memahami situasi tersebut,” katanya.
Tetapi bagi perusahaan yang mampu bertahan atau justru omsetnya naik di era Covid-19, menurut , politisi NasDem, wajib memberikan THR. “Komisi E siap mengawal dan menerima aduan dari karyawan yang haknya tak diberikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenaker menegaskan THR tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19 atau corona.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. (ian/ris/prn)