25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Balon Kades PAW di Dairi Protes Kinerja P2KD

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Kepala Desa Pergantian Antwr Waktu (Balon-Kades PAW), Haposan Siboro (59) warga Dusun 3 Lancang, protes kinerja / kebijakan dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Protes disampaikan Haposan Siboro kepada wartawan di Sumbul, Selasa (27/4).

PROTES. Seorang Balon PAW Kades Pegagan Julu III, Haposan Siboro (59) protes penjaringan dilakukan P2KD. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Haposan menuding P2KD melakukan penjaringan tidak sesuai ketentuan berlaku. Menurut mantan Kades Pegagan Julu III periode 2005-2011 itu, P2KD bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015, khususnya pada Bab IVA pasal 53C tentang pemilihan Kepala Desa secara PAW.

Namun pada prakteknya, penjaringan Balon Kades PAW dilakukan P2KD diduga melenceng dari dasar hukum Perda dimaksud. Salahsatu kekeliruan dilakukan panitia, meminta Balon melampirkan pengalaman kerja di pemerintahan dan lembaga lainya.

Padahal, tahapan masih seleksi berkas. Artinya, panitia belum menetapkan/mengumumkan 3 orang calon Kades yang akan dipilih pada, 4 Mei 2021 mendatang sesuai tahapan ditetapkan P2KD, mereka sudah menyuruh Balon melampirkan surat pengalaman kerja. 

Dalam Perda juga, jelas disebutkan pengalaman hanya dalam pemeintahan Desa saja. Sementara panitia membuat kebijakan, memperbolehkan pengalaman pemerintahan dan lembaga lainya. Ini sangat kita pertanyakan, sebut Haposan. 

Karena sepengetahuan Haposan, ada sebanyak 7 orang Balon mendaftar. Sehingga, harus ada 4 orang digugurkan dalam kontestasi PAW Kades itu.

Haposan meminta P2KD supaya melaksanakan penjaringan sesuai ketentuan atau dasar hukum berlaku. Karena jika P2KD bekerja tidak sesuai ketentuan berlaku akan merugikan Balon lainya.

Terpisah, Ketua P2KD Pegagan Julu III, Rizal Purba bersama Ketua BPD Pegagan Julu III, Pangondian Tondang dikonfirmasi, Selasa (27/4) mengatakan, mereka sudah bekerja sesuai Perda nomor 7 tahun 2019. Terkait protes salahsatu Balon, mengenai pelampiran surat pengalaman pemerintahan dan lembaga lainya itu atas anjuran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi.

Rizal menyebut, pada Senin (26/4) Kadis Pemdes Dairi, Junihardi Siregar dan rombongan berkunjung ke Kantor Desa Pegagan Julu III dan bertemu dengan P2KD. Dalam kunjungannya, Junihardi menganjurkan kepada P2KD supaya meminta pengalaman kerja kepada Balon. 

Begitu juga masalah jumlah Balon mendaftar, Rizal mengaku, sebelumnya panitia tidak terpikir  Balon lebih dari 3 orang.

Untuk penetapan, Balon diakui Rizal akan dilaksanakan, Rabu (28/4). Jika ke 7 Balon yang mendaftar menuhi syarat administrasi, panitia akan rapat dulu. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dulu kepada Dispemdes untuk menetapkan 3 orang calon PAW Kades, ujar Rizal Purba. (rud).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Kepala Desa Pergantian Antwr Waktu (Balon-Kades PAW), Haposan Siboro (59) warga Dusun 3 Lancang, protes kinerja / kebijakan dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Protes disampaikan Haposan Siboro kepada wartawan di Sumbul, Selasa (27/4).

PROTES. Seorang Balon PAW Kades Pegagan Julu III, Haposan Siboro (59) protes penjaringan dilakukan P2KD. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Haposan menuding P2KD melakukan penjaringan tidak sesuai ketentuan berlaku. Menurut mantan Kades Pegagan Julu III periode 2005-2011 itu, P2KD bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015, khususnya pada Bab IVA pasal 53C tentang pemilihan Kepala Desa secara PAW.

Namun pada prakteknya, penjaringan Balon Kades PAW dilakukan P2KD diduga melenceng dari dasar hukum Perda dimaksud. Salahsatu kekeliruan dilakukan panitia, meminta Balon melampirkan pengalaman kerja di pemerintahan dan lembaga lainya.

Padahal, tahapan masih seleksi berkas. Artinya, panitia belum menetapkan/mengumumkan 3 orang calon Kades yang akan dipilih pada, 4 Mei 2021 mendatang sesuai tahapan ditetapkan P2KD, mereka sudah menyuruh Balon melampirkan surat pengalaman kerja. 

Dalam Perda juga, jelas disebutkan pengalaman hanya dalam pemeintahan Desa saja. Sementara panitia membuat kebijakan, memperbolehkan pengalaman pemerintahan dan lembaga lainya. Ini sangat kita pertanyakan, sebut Haposan. 

Karena sepengetahuan Haposan, ada sebanyak 7 orang Balon mendaftar. Sehingga, harus ada 4 orang digugurkan dalam kontestasi PAW Kades itu.

Haposan meminta P2KD supaya melaksanakan penjaringan sesuai ketentuan atau dasar hukum berlaku. Karena jika P2KD bekerja tidak sesuai ketentuan berlaku akan merugikan Balon lainya.

Terpisah, Ketua P2KD Pegagan Julu III, Rizal Purba bersama Ketua BPD Pegagan Julu III, Pangondian Tondang dikonfirmasi, Selasa (27/4) mengatakan, mereka sudah bekerja sesuai Perda nomor 7 tahun 2019. Terkait protes salahsatu Balon, mengenai pelampiran surat pengalaman pemerintahan dan lembaga lainya itu atas anjuran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi.

Rizal menyebut, pada Senin (26/4) Kadis Pemdes Dairi, Junihardi Siregar dan rombongan berkunjung ke Kantor Desa Pegagan Julu III dan bertemu dengan P2KD. Dalam kunjungannya, Junihardi menganjurkan kepada P2KD supaya meminta pengalaman kerja kepada Balon. 

Begitu juga masalah jumlah Balon mendaftar, Rizal mengaku, sebelumnya panitia tidak terpikir  Balon lebih dari 3 orang.

Untuk penetapan, Balon diakui Rizal akan dilaksanakan, Rabu (28/4). Jika ke 7 Balon yang mendaftar menuhi syarat administrasi, panitia akan rapat dulu. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dulu kepada Dispemdes untuk menetapkan 3 orang calon PAW Kades, ujar Rizal Purba. (rud).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/