26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Ingkar Nikah, Yayan Dibekuk

Tahanan-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – YAYAN terpaksa ditangkap petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serdangbedagai, Senin (16/5) kemarin. Pemuda berusia 22 tahun itu dijebloskan ke penjara karena tidak menepati janji.

Warga Dusun I Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai diadukan oleh Sahwir (44).

Sahwir yang menetap di Dusun III, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai merupakan orang tua Bunga (nama samaran).

Bunga diketahui sebagai wanita yang disetubuhi Yayan setahun lalu di Pondok Lestari, Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai, Iptu Zulham mengatakan, awalnya kedua orang tua sudah sepakat untuk menikahkan Yayan dengan Bunga pada Januari 2017 lalu. Namun, hingga waktu yang ditentukan Yayan ingkar dan minta waktu lagi hingga Maret 2017. Tak kunjung terealisasi, orang tua Bunga geram hingga akhirnya melaporkan ke Polres Sergai. “Yayan dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkap Zulham, Kamis (18/5).

Yayan yang sehari-hari bekerja di sebuah bengkel sepeda motor di kampung tersebut, ketika dikonfirmasi mengaku telah menyetubuhi Bunga lebih dari 1 kali. Peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2016. Dia juga menyatakan masih cinta sampai saat ini dengan Bunga.

“Aku kenalnya di bengkel tempat kerja sekitar Mei 2016. Sebulan kemudian aku melamarnya tapi belum punya uang untuk pesta pernikahan, makanya mengulur waktu. Walaupun aku dipenjara, tetap cinta sama dia (Bunga),” kata Yayan.(bbs/ala)

Tahanan-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – YAYAN terpaksa ditangkap petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serdangbedagai, Senin (16/5) kemarin. Pemuda berusia 22 tahun itu dijebloskan ke penjara karena tidak menepati janji.

Warga Dusun I Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai diadukan oleh Sahwir (44).

Sahwir yang menetap di Dusun III, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai merupakan orang tua Bunga (nama samaran).

Bunga diketahui sebagai wanita yang disetubuhi Yayan setahun lalu di Pondok Lestari, Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai, Iptu Zulham mengatakan, awalnya kedua orang tua sudah sepakat untuk menikahkan Yayan dengan Bunga pada Januari 2017 lalu. Namun, hingga waktu yang ditentukan Yayan ingkar dan minta waktu lagi hingga Maret 2017. Tak kunjung terealisasi, orang tua Bunga geram hingga akhirnya melaporkan ke Polres Sergai. “Yayan dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkap Zulham, Kamis (18/5).

Yayan yang sehari-hari bekerja di sebuah bengkel sepeda motor di kampung tersebut, ketika dikonfirmasi mengaku telah menyetubuhi Bunga lebih dari 1 kali. Peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2016. Dia juga menyatakan masih cinta sampai saat ini dengan Bunga.

“Aku kenalnya di bengkel tempat kerja sekitar Mei 2016. Sebulan kemudian aku melamarnya tapi belum punya uang untuk pesta pernikahan, makanya mengulur waktu. Walaupun aku dipenjara, tetap cinta sama dia (Bunga),” kata Yayan.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/