DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dari tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang. Penerapan status PPKM skala Mikro itu, karena jumlah warga terpapar Covid-19, melonjak kembali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, Selasa (27/4) mengatakan, penerapan PPKM skala mikro ditetapkan dalam rapat bersama Forkopimda dipimpin Bupati Eddy Keleng Ate Berutu, Senin (26/4).
Rahmatsyah menyebutkan, dalam rapat itu Bupati Eddy KA Berutu, berharap pelaksanaan PPKM skala mikro bisa berjalan baik untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Camat diinstruksikan, melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Satgas diminta mengeluarkan kebijakan yang efektif berdasarkan data kasus yang terjadi, meminta pengawasan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti pengawasan protokol kesehatan di pasar, pesta dan kegiatan ibadah”, tegas Eddy.
Dengan penerapan PPKM skala mikro dan pengawasan prokes lebih ketat, mudah-mudahan bisa menekan angka penyebaran Covid-19, tandas Eddy KA Berutu. Hal senada disampaikan Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono dan Ketua DPRD, Sabam Sibarani agar pelaksanaan operasional protokol kesehatan sampai ke tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan dengan konsisten.
Penerapan PPKM skala mikro sesuai Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.155/2369 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19. (rud)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dari tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang. Penerapan status PPKM skala Mikro itu, karena jumlah warga terpapar Covid-19, melonjak kembali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, Selasa (27/4) mengatakan, penerapan PPKM skala mikro ditetapkan dalam rapat bersama Forkopimda dipimpin Bupati Eddy Keleng Ate Berutu, Senin (26/4).
Rahmatsyah menyebutkan, dalam rapat itu Bupati Eddy KA Berutu, berharap pelaksanaan PPKM skala mikro bisa berjalan baik untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Camat diinstruksikan, melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Satgas diminta mengeluarkan kebijakan yang efektif berdasarkan data kasus yang terjadi, meminta pengawasan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti pengawasan protokol kesehatan di pasar, pesta dan kegiatan ibadah”, tegas Eddy.
Dengan penerapan PPKM skala mikro dan pengawasan prokes lebih ketat, mudah-mudahan bisa menekan angka penyebaran Covid-19, tandas Eddy KA Berutu. Hal senada disampaikan Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono dan Ketua DPRD, Sabam Sibarani agar pelaksanaan operasional protokol kesehatan sampai ke tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan dengan konsisten.
Penerapan PPKM skala mikro sesuai Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.155/2369 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19. (rud)