TEBING TINGGI- Juliadi alias Edi (52) kakek tiga cucu, warga Dusun II, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, harus berurusan dengan pihak berwajib atas kepemilikan ganja sebanyak 23 bungkusan, Kamis (26/5) sekira pukul 17.45 WIB.
Setelah tertangkap, Juliadi langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku, barang tersebut diperoleh dari temannya bernama Adek (DPO) warga Pagurawan, Kabupaten Batubara. “Saya beli dengan harga Rp120 ribu dari Adek. Saya langsung datang kerumahnya,” sebut Juliadi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin Sik menjelaskan, tersangka masih dimintai keterangan di Satnarkoba. (mag-3)