SIANTAR- Seonggok hati menangis di ujung penantian, dalam ruang yang tak layak huni. Ke mana pergi orang yang telah melahirkan? Begitulah kata yang tepat mewakilkan perasaan DS (11), terdakwa kasus pencurian Hp dan laptop yang mengaku tidak pernah dijenguk oleh ibunya sejak ia ditahan dua bulan silam.
Sesaat sebelum menjalani sidang di Ruang Anak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (27/5), beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Hakim Roziyanti dibantu Panitera Pengganti Hotma Damanik, salah seorang terdakwa yang berusia di bawah umur, DS tampak murung dengan jidat yang menempel di antara jeruji besi.
Dari kejauhan, tampak bola mata bocah berambut pendek itu berkedip dengan sayup diiringi dengan tarikan nafas yang dalam. “Adik, abang boleh minta kuenya sedikit, boleh ya manis,” pinta DS dari balik jeruji kepada balita yang terlihat baru belajar berjalan yang merupakan putri dari salah seorang tahanan.
Sungguh menakjubkan. Balita tersebut mengarahkan kue yang di genggamnya ke mulut DS yang sudah menanti dari tadi. “Nyaaamm enak. Makasih ya sayang,” ujarnya.
Setelah adegan yang mengharukan itu berlalu, Metro Siantar (Grup Sumut Pos) mencoba lakukan pendekatan mendalam kepada DS. Sempat enggan memberikan komentar karena takut dengan media, akhirnya bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD mulai bercerita tentang pengalamannya semenjak tinggal di hotel prodeo.
DS menceritakan bahwa , ibunya RS yang merupakan dosen di salah satu Universitas di Siantar tidak pernah menjenguk atau mengunjunginya. “Aku ingat Nomor Handphone mamak (ibu, red)ku. Aku pernah hubungi melalui warung telephon (Wartel) di Lapas, tetapi aku justru dimarahi. Aku dibentak,” ujarnya.
DS juga mengatakan, semenjak pembentakan itu, dia tidak pernah bisa tidur nyenyak dan tidak berani lagi menghubungi ibunya. “Gak usah kau hubungi aku lagi. Malu aku kau buat. Hilang reputasiku gara-gara tingkahmu. Biar kau di situ (penjara). Mati kau, tahankanlah hasil perbuatanmu. Nggak akan pernah aku datang menjengukmu,” ujar DS meniru bentakan yang ia terima dari ibunya waktu itu. “Cuma bapak yang sayang samaku. Tapi Bapakpun sudah pergi ke surga. Kalau bapak masih hidup, pasti bapak mau nolong aku untuk cepat keluar,” imbuhnya sambil meneteskan air mata.
PU R Nainggolan mendakwa DS dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mag-8/smg)