26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Aku Tidak Menganiaya Kok Jadi Tersangka

Dua pengelola Galian C  di kawasan Patumbak Deliserdang, Nuar (25) dan Sulaiman (41) cekcok. Ujungnya, Sulaiman yang bermukim di Patumbak Kampung mengadukan Nuar dan anggotanya, Amat Derita (42) ke Polsek Patumbak 25 April lalu.”Saya dan Amat Derita ditetapkan tersangka oleh Polsek Patumbak karena mengeroyok Sulaiman, rencananya saya diperiksa Selasa (28/5) ini ,” kata Nuar sambil menunjukkan surat pemanggilannya bernomor S.Pgl/4242/V/2013 kepada wartawan koran ini di kantor pengacara di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (27/5).

Nuar yang merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV Patumbak ini menceritakan awal kejadian cekcok dengan Sulaiman. Kamis (25/4) siang itu di Jalan Marindal Pasar V Sulaiman bertemu dengan Nuar dan Amat Derita. Dalam pertemuan itu Sulaiman menuding Nuar dan Amar Derita sebagai informan polisi sehingga Galian C nya tidak beroperasi lagi.

“Jelas saya marah karena dituding sebagai informan polisi sehingga Galian C dia tidak beroperasi lagi, sementara Galian C si Sulaiman dengan saya sama satu lahan, sedangkan Galian C saya saja tidak beropasi, lagian apa untungnya saya melakukan itu, karena kami kan masih keluarga,” kata Nuar.
Amat Derita langsung menghampiri Sulaiman lalu menarik kerah bajunya. Usai dipisah, Sulaiman kembali menuding Nuar, dan Nuar menarik kerah baju Sulaiman. “Polisi Patumbak yang sering nongkorong di loksi itu memisahkan kami, setelah itu Sulaiaman disarankanmembuat pengaduan dan saya dengan Amat dijadikan tersangka, kemudian saksi yang melihat kejadian itu dipaksa menandatangani BAP, ” terang Nuar bersama saksi, Kamariah dan Rusli K Purba yang dipaksa polisi mendatangani BAP itu.

Sementara, pengacara Nuar, Andri Fauzi Hasibuan SH mengatakan polisi sudah melakukan kesalahan dalam menetapkan Nuar dan Amat Derita sebagai tersangka. “Ditambah lagi saksi yang dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) Sulaiman tanpa mengetahui apa isi dari BAP itu, jelas itu melanggar pasal 118,” papar Andri.

Kanit Reskrim Patumbak AKP Hatopan Silitonga mengakui kalau Nuar dan Amat Derita sebagai tersangka.”Iya memang ada, visumnya pun ada,” kata Hatopan singkat. (azw)

Dua pengelola Galian C  di kawasan Patumbak Deliserdang, Nuar (25) dan Sulaiman (41) cekcok. Ujungnya, Sulaiman yang bermukim di Patumbak Kampung mengadukan Nuar dan anggotanya, Amat Derita (42) ke Polsek Patumbak 25 April lalu.”Saya dan Amat Derita ditetapkan tersangka oleh Polsek Patumbak karena mengeroyok Sulaiman, rencananya saya diperiksa Selasa (28/5) ini ,” kata Nuar sambil menunjukkan surat pemanggilannya bernomor S.Pgl/4242/V/2013 kepada wartawan koran ini di kantor pengacara di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (27/5).

Nuar yang merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV Patumbak ini menceritakan awal kejadian cekcok dengan Sulaiman. Kamis (25/4) siang itu di Jalan Marindal Pasar V Sulaiman bertemu dengan Nuar dan Amat Derita. Dalam pertemuan itu Sulaiman menuding Nuar dan Amar Derita sebagai informan polisi sehingga Galian C nya tidak beroperasi lagi.

“Jelas saya marah karena dituding sebagai informan polisi sehingga Galian C dia tidak beroperasi lagi, sementara Galian C si Sulaiman dengan saya sama satu lahan, sedangkan Galian C saya saja tidak beropasi, lagian apa untungnya saya melakukan itu, karena kami kan masih keluarga,” kata Nuar.
Amat Derita langsung menghampiri Sulaiman lalu menarik kerah bajunya. Usai dipisah, Sulaiman kembali menuding Nuar, dan Nuar menarik kerah baju Sulaiman. “Polisi Patumbak yang sering nongkorong di loksi itu memisahkan kami, setelah itu Sulaiaman disarankanmembuat pengaduan dan saya dengan Amat dijadikan tersangka, kemudian saksi yang melihat kejadian itu dipaksa menandatangani BAP, ” terang Nuar bersama saksi, Kamariah dan Rusli K Purba yang dipaksa polisi mendatangani BAP itu.

Sementara, pengacara Nuar, Andri Fauzi Hasibuan SH mengatakan polisi sudah melakukan kesalahan dalam menetapkan Nuar dan Amat Derita sebagai tersangka. “Ditambah lagi saksi yang dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) Sulaiman tanpa mengetahui apa isi dari BAP itu, jelas itu melanggar pasal 118,” papar Andri.

Kanit Reskrim Patumbak AKP Hatopan Silitonga mengakui kalau Nuar dan Amat Derita sebagai tersangka.”Iya memang ada, visumnya pun ada,” kata Hatopan singkat. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/