MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika hasil quick count atau hitung cepat tiga lembaga survey pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Rabu (27/60, menunjukkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah unggul telak atas pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, hasil hitung cepat KPU menunjukkan Edy-Musa atau Eramas hanya unggul tipis.
Data diperoleh Sumut Pos dari situs www.infopemilu.kpu.go.id, Senin (27/6) malam, perolehan suara pasangan calon Edy-Ijeck dari 7.900 TPS mencapai 831.305 suara atau 50.86 persen. Sementara pasangan Djarot-Sihar memperoleh suara 803.133 suara atau 49.14 persen. Total TPS di seluruh Sumut untuk Pilgusbu 2018 mencapai 27.000 TPS. Perbedaan suara kedua paslon hanya 28.172 suara, dari total suara yang masuk 1.632.814 suara sah.
Sebelumnya, hasil survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pukul 23.00 Wib menunjukkan, dari 100 persen data suara yang masuk, pasangan Edy-Musa mendapatkan perolehan suara perolehan suara 58,81 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), tertinggal cukup jauh dengan perolehan 41,19 persen suara.
Populasi dalam quick count tersebut berasal dari seluruh pemilih sah yang datang ke 300 TPS di Sumatera Utara. Sampel dipilih menggunakan metode stratified cluster random sampling, dengan margin of error plus minus 1 persen dan tingkat kepercayaan 99 persen.
Data dirilis Lingkaran Survey Indonesia. Hitung cepat LSI hingga pukul 23.30 Wib, , pasangan Edy-Ijeck unggul dengan perolehan 57,12 persen, dari pasangan Djarot-Sihar dengan perolehan 42,88 persen. Total suara yang masuk 100 persen.
Hasil itu merupakan hasil kajian dari 350 TPS pada seluruh kabupaten/kota yang mereka jadikan sample data.
Sedangkan lembaga survey Charta Politika dalam versi quick count-nya menunjukkan, paslon Edy-Musa unggul sementara atas paslon Djarot-Sihar. Hitung cepat hingga pukul 20.30 Wib, paslon Edy-Musa memperoleh 59,98 persen suara, sedangkan paslon Djarot-Sihar 40,02 persen. Total suara yang masuk 100 persen.
Angka dalam semua versi quick count ini bukan hasil penghitungan resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan melakukan rekapitulasi pemungutan suara hingga 9 Juli 2018 mendatang sehingga hasil penghitungan resminya baru diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai. (mea)