LUBUK PAKAM-Bupati Amri Tambunan dan Wakil Bupati, Zainuddin Mars terancam diberhentikan. Pasalnya Pemkab Deliserdang (DS) lima tahun berturut -turut (tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011) mendapat nilai Disclaimer Opinion terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang laporan keuangan Pemkab Deliserdang yang diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut.
Demikian disampaikan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang, Apoan Simanungkalit, didampingi tenaga ahlinya Ir Bukti Rajagukguk, MSi, ketika ditemui diruang fraksinya, menanggapi penjelasan Bupati Deliserdang tentang Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Deliserdang T.A 2011, Jumat (27/7).
Pemberian tanggapan disclaimer opinion oleh BPK-RI, pasalnya Pemkab Deliserdang dalam penyelenggara pemerintahan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD. Pemkab Deliserdang tidak memiliki pengendalian intern yang handal untuk mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. (btr)